PN Malang Ditutup Sementara Karena 20 Pegawainya Positif Covid-19

Pengumuman soal penutupan PN Kota Malang dipasang di kaca depan kantor PN setempat

MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang,  tidak beroperasi alias ditutup sementara, Selasa (15/12/2020). Sebab, ada 20 orang di lingkungan pengadilan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur itu dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A, Djuanto memgakui hal tersebut. Dia mengatakan bila penutupan dilakukan selama lima  hari.

“Penutupan itu mulai Senin (14/12/2020) hingga Jumat (18/12/2020). Pengumuman penutupan tersebut telah kami tempel di kaca pintu depan gedung PN Malang,” ujar Djuanto.

Dia  menjelaskan penutupan dilakukan karena ada pegawainya yang dinyatakan positif Covid-19.  Itu sesuai hasil swab yang dilaksanakan pada Kamis dan Jumat minggu kemarin.

Kantor PN Malang yang ditutup sementara

Menurut dia   seluruh pegawai PN Malang yang berjumlah sebanyak 90 orang  diswab. “Hasilnya keluar pada hari Minggu (13/12/2020) dan ternyata yang positif kurang lebih 20 orang. Dan dari hasil swab tersebut, pimpinan kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi untuk melakukan penutupan kegiatan kantor,” bebernya.

Dirinya menerangkan untuk 20 pegawai PN Malang yang dinyatakan positif Covid 19, semuanya telah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi.

“Pimpinan sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 Kota Malang. Dan semua pegawai kami yang dinyatakan positif Covid 19, sudah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi,” jelasnya.

Djuanto juga menambahkan akibat penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A tersebut, beberapa layanan pengadilan ditiadakan dan ditunda untuk sementara waktu.

“Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan, kami tunda semua. Namun pimpinan kami telah menunjuk pegawai yang piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami. Sehingga untuk pelayanan yang tidak bisa ditinggalkan misalnya perpanjangan penahanan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali baik pidana maupun perdata masih tetap dapat dilaksanakan,” tandasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.