SURABAYA (SurabayaPost.id) – Polda Jawa Timur memusnahkan berbagai jenis narkotika hasil ungkap kurun waktu 5 bulan, terhitung sejak April hingga Agustus 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan Polda Jatim, Kamis (25/8/2022) siang.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, extacy, obat keras dan ganja mulai periode April sampai pertengahan Agustus 2022.
“Total barang bukti di periode ini yaitu sabu 236,79 kilogram, extacy 11 ribu butir, obat keras 16,8 juta butir, dan ganja 57 kilogram,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Dirreskoba Polda Jatim Kombespol Arie Ardian Rishadi menyebut, beberapa kasus besar dan akan dilakukan pengembangan yang berhasil diungkap polres jajaran. Di ranking pertama yakni Polrestabes Surabaya.
“Barang bukti sabu 90,7 kilogram sabu dan 13,3 kilogram ganja jaringan internasional Kamboja, Malaysia, masuk melalui Provinsi Riau, lalu ke Palembang, Jakarta dan menuju Surabaya. Dengan tujuh orang tersangka,” terang Arie.
Kasus kedua, lanjut Arie, pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti sabu sebanyak 39 kilogram, extacy 4,9 ribu butir, Pil double LL 11,2 juta butir.
“Dengan tiga orang tersangka. Jaringan antar pulau melalui Sumatera, Jakarta dan ke Surabaya,” imbuh Arie.
Sementara ketiga adalah Polresta Malang dengan barang bukti sabu sebanyak 20,85 kilogram. “Jaringan Malaysia masuk lewat Kalimantan dan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan ditangkap di Malang. Dengan tiga tersangka,” ucap dia.
Selanjutnya, Polresta Sidoarjo dengan barang bukti sabu tiga kilogram. “Jaringan Surabaya dan mengamankan tiga orang tersangka,” tegas Arie.
Terakhir, pengungkapan yang dilakukan Polda Jatim bekerja sama dengan Bea Cukai dan mengamankan barang bukti sabu 34,43 kilogram. “Dengan tujuh orang tersangka,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply