Polda Jatim Ringkus 5 Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim menunjukkan barang bukti satwa dilindungi yang diperdagangankan.

SURABAYA (surabayapost.id) – Polda Jatim berhasil meringkus lima tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi. Kelima tersangka tersebut menjalankan bisnis terlarang ini selama dua tahun.

Kelima tersangka yang berhasil diringkus diantaranya, AS, SM, FS, DK, dan IS. “Mereka (para tersangka) telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi dan memperdagangkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Beberapa jenis satwa langka yang dijual oleh para tersangka yakni kerang yang akan dijual dan diekspor senilai Rp 1,5 miliar. Juga ada burung kakak tua asal asal Maluku Selatan yang dijual dengan harga Rp 5 juta perekor.

Sementara itu, Kombes Pol Gideon A Setyawan, Direskrimsus Polda Jatim menambahkan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Polda Jatim, tepatnya di Trenggalek. “Tersangka telah melakukan kegiatan ini selama 2 tahun, mulai 2018 hingga 2020. Para tersangka mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui grup media sosial. Para tersangka memperdagangkan satwa langka tersebut dengan cara sistem terputus,” tegasnya.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya, 19 ekor Kakatua Maluku, 34 ekor Elang Brontok, Brontok Hitam, Julang Emas, Kukang, Trenggiling, Alap Alap Sapi, Binturung, Rangkong Badak dan Kangkareng Perut Putih. Selain itu, ada sejumlah 610 biji kerang antara lain, Kerang Triton Terompet, Kerang Kima, dan Kerang Kepala Kambing. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.