Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak

Angga Citalada, SH, M.Kn, kuasa hukum dari Ahsanul Amala saat menggelar konferensi pers terkait hak asuh anak
Angga Citalada, SH, M.Kn, kuasa hukum dari Ahsanul Amala saat menggelar konferensi pers terkait hak asuh anak

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polemik hak asuh anak berinisial AJM (13), seorang ayah yakni Ahsanul Amala membantah tudingan mantan istrinya yang bernama Diana Malayanti.

Pasalnya, Diana Malayanti ibu kandung dari anak berinisial AJM, sempat membuat pengakuan yang menyatakan bahwa mantan suaminya yakni Ahsanul Amala tak sepenuhnya menuntaskan kewajiban dalam memberi nafkah kepada AJM. Pengakuan itu dengan tegas dibantah oleh Ahsanul Amala.

Bukan tanpa alasan, melalui kuasa hukumnya Angga Citalada, SH, M.Kn, Ahsanul Amala menegaskan bahwa hal itu semua tidak benar. Terlebih tuduhan bahwa Ahsanul Amala tidak memberikan nafkah kepada AJM sejak Januari hingga Desember 2023 juga tidak dapat dibenarkan.

“Semua tudingan itu tak beralasan, sebab kami punya bukti – buktinya,” kata Angga Citalada saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/12/2023).

Menurut Angga, kliennya telah menuntaskan kewajibannya dalam memberi nafkah kepada AJM pada tahun Januari 2023. Namun ternyata, sang anak dengan alasan yang tak dapat dijelaskan, pada bulan itu memutuskan untuk pergi meninggalkan ibunya.

“Pada tanggal 4 Januari 2023, klien saya (Ahsanul Amala, Ayah AJM) mengirimkan uang. Namun pada 7 Januari 2023, putranya yakni AJM ini malah meninggalkan ibunya dan pergi ke rumah ayahnya,” jelas Angga Citalada.

Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak

Dalam hal ini, Angga mengatakan bahwa kliennya tidak dapat disebut tidak memberi nafkah kepada anaknya. Sebab, AJM sejak bulan Januari telah tinggal bersama ayahnya, terlebih tanpa ada paksaan apapun.

“Yang dinafkahi kan tinggal sama yang menafkahi. Jadi kan tidak perlu transfer ke rekening yang biasanya dituju,” imbuh Angga.

Hingga pada bulan Mei 2023, AJM akhirnya memilih untuk kembali tinggal bersama ibunya. Hal itupun tidak dipermasalahkan oleh sang ayah. Sebab menurut Angga, kliennya merasa sang anak tetap memiliki hak untuk menjalin komunikasi dengan sang ibu.

“Pada prinsipnya, klien kami ini tetap memberikan akses agar putranya bisa tetap berkomunikasi dengan sang ibu. Lalu hak asuh kan juga ada pada klien kami,” terang Angga.

Angga menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada September 2023, hak asuh AJM telah jatuh pada ayahnya. Begitu juga saat ibunya mengajukan banding di tingkat Pengadian Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada November 2023, dimana putusan hakim juga masih berpihak pada sang ayah.

“Prinsipnya kalau hak asuh ada pada sang ayah, kan tidak perlu memberikan nafkah melalui rekening seperti biasanya. Karena kan sudah harus menjadi tanggung jawab sang ayah selaku pemegang hak asuh untuk menafkahi,” jelas Angga.

Sedangkan sebelumnya, sebenarnya pada tahun 2012, hak asuh AJM ada pada ibunya, Diana Malayanti. Dalam hal ini, Ahsanul Amala memang sengaja tak melakukan tindakan hukum untuk memperjuangkan hak asuh anaknya. Angga mengatakan, saat itu kliennya mempertimbangkan dampak psikologis putranya, jika ia langsung melakukan gugatan saat itu.

“Lalu ternyata rentetan masalahnya banyak. Selain itu, Bapak Ahsanul Amala juga akhirnya memutuskan untuk memperjuangkan anaknya. Makanya saat September 2023 lalu ada putusan dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang bahwa hak asuh anak ada pada ayah AJM,” terang Angga.

Pada berita sebelumnya, permasalahan hak asuh anak ini sedang dalam ranah kasasi di Mahkamah Agung RI. Hal itu lantaran Diana Malayanti melakukan banding atas putusan PA Malang No.744/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan putusan PTA Surabaya No.426/Pdt.G/2023/PTA.Sby.

Dimana putusan keduanya menyebut bahwa hak asuh AJM berada pada ayahnya, Ahsanul Amala. Saat ini Diana tengah mengajukan banding di tingkat Kasasi, berharap agar Mahkamah Agung RI membatalkan dua putusan tersebut.

“Namun pada prinsipnya, meski berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh ada pada saya. Saya juga berusaha tidak membatasi akses putra saya dengan ibunya. Karena bagaimanapun itu adalah ibu kandungnya,” ujar Ahsanul Amala saat ditemui di lokasi yang sama.

Untuk itu, dengan pengajuan di tingkat Mahkamah Agung RI oleh mantan istrinya tersebut, ia mengaku tetap akan mengikuti proses hukum yang ada. Ia sepenuhnya telah mempercayakan kepada kuasa hukumnya.

“Ya kita hormati dan ikuti jalannya proses (hukum). Intinya, saya yang menafkahi anak saya, jadi saya ingin melindungi dan bertemu anak saya,” pungkasnya. (Lil)