BATU (Surabayapost.id) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu pastikan segera rampungkan berkas pemohon pecah bidang tanah selama 10 bulan di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu,Edwin Aprianto, Senin (10/06/2024) saat dikonfirmasi progres pemohon pecah bidang tersebut.
“Kepastian itu didapat setelah pihak BPN menggelar rapat internal bersama semua petugas yang terkait,”kata Edvin saat berada di Kantor BPN Batu, Senin (10/06/2024)
Itu kata dia, setelah mengetahui permasalahan tersebut langsung menggelar pertemuan untuk konsolidasi internal dengan semua pihak.
“Ada beberapa poin teknis yang harus dijelaskan,monggo bisa langsung ke koordinator,”papar dia.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang tanah) BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto menegaskan jika berkas berstatus B.I 208 secara sistem sudah selesai atau rampung.
“Jadi sebenarnya tidak ada masalah tinggal tanda tangan kepala kantor (Kakan) lama, dan memang idealnya segera disahkan.Nah besok ada giat di Kanwil Malang sekalian bertemu dengan Kakan lama untuk koordinasi merampungkan berkas tersebut,” katanya.
Koordinasi itu kata dia, dilakukan karena Kakan lama saat ini menjadi pejabat fungsional madya di Kantor Kanwil BPN Provinsi Jatim
“Kami berharap berkas tersebut rampung pekan depan, jika sudah ditandatangani, berkas akan naik status menjadi D.I 301A atau tinggal menyerahkan kepada pemohon,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu.Padahal pemohon menyebut sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak 10 bulan lalu.
Menurut pemohon,sejak Juli 2023 pihaknya sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung rampung. (Gus)