Polisi Sebut Inisial Pengemudi Mobdin Pemkot Batu yang Kecelakaan

Olah TKP kasus laka lantas yang diduga melibatkan mobil dinas Pemkot Batu, didepan Kantor DPRD Kota Malang

MALANG (surabayapost.id) – Kasus kecelakaan di depan Gedung DPRD Kota Malang yang melibatkan mobil dinas (Mobdin) milik Pemkot Batu
mulai ada titik terang. Terutama pengemudi Mobdin yang selama ini misterius.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto melalui Kasubmit 1 Laka Lantas Ipda Deddy Catur mengatakan jika sang pengemudi tersebut sudah diketahui. Menurut dia, pengemudi Mobdin itu berinisial DAR.

“Pengemudinya adalah DA belakangnya R. Ya sampean roh dewe (anda tahu sendiri),” jelas Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto lewat Kasubmit 1 Laka Lantas Ipda Deddy Catur saat ditemui wartawan, Sabtu (4/4/2020).

Berdasarkan inisial tersebut mengarah kuat kepada putra dari Wali Kota Batu, Dinasty Andi Rumpoko. Itu seperti kabar yang marak beredar di lapangan.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto

Meski begitu, polisi masih enggan menyebut secara gamblang apakah DAR tersebut anak Wali Kota Batu. Sebab, polisi mengajukan masih belum menetapkan status sebagai tersangka.

Alasannya polisi saat ini masih melakukan penyelidikan. Selain itu meminta keterangan sesuai prosedur dalam penanganan Laka Lantas.

“Kami sudah tindaklanjuti dari awal
Kita mintai keterangan saksi korban, kami cari informasi, kita cek database di Samsat. Lalu kita dapatkan alamat lantas kita panggil dan kita mintai keterangan. Yang bersangkutan (pengemudi mobil) kita minta untuk datang pada Jumat (3/4/2020) dan sudah datang,” jelasnya

Pihaknya juga menjelaskan, jika dalam permasalahan tersebut, memang terdapat arah menuju penyelesaian secara kekeluargaan. “Si korban dengan membuat permohonan tidak ingin permasalahan dilanjutkan, tapi ada beberapa item yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan (pengemudinya). Yang pertama salah satunya adalah biaya rumah sakit sekaligus santunan, dan itu sudah dilakukan,” terangnya

Lebih lanjut dijelaskannya, jika dalam kasus Laka Lantas, memang tak semua kasus harus dilimpahkan ke pengadilan. Terlebih lagi, jika dalam kasusnya kecelakaan ringan, dan dari pihak korban maupun pelaku terjadi kesepakatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Jika begitu, dari Kejaksaan juga akan mempertimbangkan hal itu, untuk adanya komunikasi. Kalau misalnya korban atau yang bersangkutan dalam hal ini pelaku mempunyai inisiatif ada itikad baik, berembuk dan korban setuju yang dituangkan dalam surat kesepakatan dan membuat permohonan tak dilanjutkan maka hal itu tidak apa-apa” pungkasnya

Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban maupun yang bersangkutan, saat ini hasilnya telah dilaporkan kepada pimpinan untuk meminta petunjuk langkah selanjutnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.