BATU (surabayapost.id) – Polres Batu menangkap pembuat laporan palsu karena mengaku sebagai korban begal. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK mengakui hal itu pada saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (23/4/2020).
Menurut Kapolres Batu yang sapaan akrabnya Harvi, pada Jumat 17 April 2020 sekira pukul 13, 30 wib terlapor inisial MD datang ke Mapolsek Junrejo. Kedatangan MD untuk melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami dirinya di Jalan Raya Tlekung Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Dalam laporannya polisi MD menerangkan barang miliknya yang diakui telah diambil oleh orang lain.Berupa satu buah tas yang berisi 1 buah HP Samsung S9 dan 1 buah HP Iphone 7+ serta 1 buah laptop Asus,” ungkapnya.
Selanjutnya ungkap dia,berdasarkan laporan MD petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.Dalam proses penyelidikannya menurut Harvi petugas mendapat kejanggalan.
” Dari hasil keterangan terlapor yang mengaku bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut merupakan hasil skenario MD,” paparnya.
Itu terang dia, dengan membuat laporan palsu dikarenakan MD belum menyelesaikan laporan tahunan daftar inventaris toko. “Laporan itu seharusnya dipaparkan dalam meeting dengan pimpinannya,” terangnya.
Dari aksi keterangan bohongnya, menurut Harvi MD meminta bantuan kepada salah satu temannya berinisial AD, yang menurutnya telah diberi imbalan berupa uang senilai Rp 2 juta dan berperan sebagai eksekutor atau yang membegal.
“Dengan imbalan uang yang dimaksud MD bertujuan untuk memuluskan skenario nya yang ber pura – pura sebagai korban penjambretan rekayasa. Seolah – olah AD yang jadi eksekutor berkas kantor dan file dalam laptop itu,” ujarnya.
Dengan kejadian itu, ujar dia, barang bukti yang diamankan petugas, berupa satu unit Sepeda Motor Aerox warna kuning dan satu Motor Vario 125 warna merah.Berikutnya satu Laptop Asus, satu buah HP Samsung S9, dan satu buah HP iphone 7, satu buah HP Vivo V19 serta HP Vivo V 17.
“Dengan kejadian ini pada saat itu sempat jadi viral di medsos dan mengakibatkan keresahan masyarakat.Karena perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 220 KUHP laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply