Manipulasi Letter C, Tanah di Jual ke JIIPE, Ahli Waris Damprat Kades Manyar Sidorukun

GRESIK (SurabayaPost.id)–Buku letter C desa menjadi senjata kepala desa nakal untuk memanipulasi riwayat tanah yang menyebabkan pemegang hak atas bidang tanah tidak berkutik. Buruknya sistem administrasi tanah ditingkat pemerintahana desa itu mengakibatkan sengketa dan konflik pertanahan, yang kini menimpa Syaifudin warga Manyar Sidorukun selaku pemegang sah hak waris dari almarhum kakeknya Mat Sapari.

Diungkapkan Syaifudin dan tiga saudaranya, tanah milik para ahli waris dari kakeknya bernama Mat Sapari ini seluas 4,8 hektare dan sesuai dengan catatan buku C Desa Manyar Sidorukun, Nomor 430 persil 43 Kelas dt III di Desa Manyar Sidorukun. Ternyata diam-diam tanah mereka telah dijual secara ilegal oleh mantan Kades Manyar Sidorukun, Abdul Karim.

“Tanah mbah (kakek) kami berupa tambak seluas 4,8 hektare telah dirampas mantan Kades Manyar Sidorukun kemudian dijual secara ilegal,” ujar Syaifudin, salah satu ahli waris.

Modus pengalihan hak yang dilakukan oleh sang kades Abdul Karim tahun 1971 saat masih menjabat ia merubah dan memanipulasi letter C untuk dijual ke H Kanan. Lalu pada tahun 1972 dikuasai oleh H Zainudin yang merupakan ahli waris dari H Kanan. Tahun 2014 tanah itu kembali dijual oleh H Zainudin kepada perantara seorang broker tanah untuk lahan pengadaan proyek Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE). Yang kabarnya sampai saat ini Zainudin baru dikasih uang muka Rp 1 miliar.

Karena merasa dipermainkan oleh Kades Manyar Sidorukun Suudin Syaifudin menumpahkan amarahnya diruang kerja kades yang saat ini masih menjabat tersebut.

“Saya hanya meminta riwayat tanah. Apa dasar kamu kok kamu tidak berani mengeluarkan. Saya adalah ahli waris sah dari almarhum Mat Sapari dan kami selaku hak waris tidak pernah menjual kesiapapun. Lalu apa dasarnya leter C bisa berubah nama. Ayo indepent jangan bohong kamu. Leter C hanya bisa berubah dengan dasar pethok D. Sedangkan pethok D saya yang pegang, lalu kok bisa dijual dengan merubah leter C,” ujar Syaifudin sambil menunjuk muka Suudin yang posisinya duduk dikursi kerjanya, Rabu (22/4)

Mendapat cercaan pertanyaan dan tudingan dari para ahli waris, Suudin nampak gelagapan dan tidak mampu menjawab. Ia hanya berulangkali berdalih bahwa tanah seluas 4,8 hektare yang dipermasalahkan ahli waris Mat Sapari tersebut sudah berpindah tangan. Hal ini sesuai buku letter C Desa.

“Jadi, sejak sebelum saya menjabat (kades, Red) status tanah sesuai letter C Desa sudah pindah tangan atau nama orang lain. Saya meneruskan kades sebelumnya, sesuai buku letter C Desa, tanah sudah pindah tangan,” jelasnya dengan wajah penuh keringat.

Bungkamnya Suudin diduga mendapat tekanan broker tanah yang saat ini sedang banyak menguasai tanah di Gresik. Sebagai pejabat baru, Suudin tidak punya pilihan selain diam meski didamprat oleh para ahli waris yang membawa buktik pethok D.

“Pegangan saya hanya letter C. Silahkan kalau mau melaporkan saya. Riwayat yang sudah saya buat juga sesuai letter C. saya tidak berani merubah karena saya akan menjadi lebih salah,” ungkapnya saat ruangannya dikepung ahli waris dengan wajah jengkel.

Diceritakan, awal mula sengketa tanah tambak seluas 4,8 hektare itu. Menurut Syaiful Himam, tanah tersebut milik neneknya, Markamah, pada tahun 1956. Kemudian, diwariskan kepada Mat Sapari. Dan kini telah dijadikan proyek JIIPE karena dirampas kades nakal. Tapi mereka mengaku akan tetap memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.