BATU ( SurabayaPost.id ) – Polres Batu berhasil menangkap buronan kasus Pasar Laron, Jalan Sudiro, Kota Batu, Jatim, Selasa (15/1/2019). Tersangkanya adalah Suprapto.
Dia diduga menyewakan lahan milik Linawati di Jalan Sudiro, Kota Batu kepada para pedagang. Makanya, polisi menangkap Suprapto di kawasan Sawojajar, Kota Malang, Selasa (15/1/2019) dini hari setelah buron selama sebulan.
Penangkapan tersebut diakui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo SH. Menurut Anton Widodo, Suprapto itu sebelumnya sempat jadi DPO kurang lebih selama satu bulan. Itu setelah praperadialnnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang.
Dijelaskan Anton Widodo bahwa pemberkasan di kepolisian Polres Batu sudah lengkap semua terkait kasus tersangka Suprapto itu. “Berkas sudah P21. Makanya, kami langsung serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Batu untuk proses lebih lanjut,” jelas dia.
Karena itu, kata dia, tersangka Suprapto dijerat Pasal 385 KUHP. Dia terancam pidananya 4 tahun penjara. (gus)
Leave a Reply