Oknum PNS Tersangkut Narkoba, Kepala Dishub Lapor Wali Kota

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri saat merilis  para tersangka narkoba, FM alias Gogon (kanan) dan YW alias Yono (dua dari kanan).
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri saat merilis  para tersangka narkoba, FM alias Gogon (kanan) dan YW alias Yono (dua dari kanan).

MALANG  (SurabayaPost.id) – Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Malang  Kota (Makota) menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Malang. Oknum yang tersangkut narkoba itu diketahui berinisial YW alias Yono (37).

Dia merupakan warga Jl. S. Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.  Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Yono dibekuk, Kamis (10/01/2019).

“Yono ditangkap atas dugaan menjadi pengguna barang terlarang Narkoba, jenis Sabu. Kami tangkap tersangka sesuai informasi  dari masyarakat,” kata Asfuri SIK MH saat merilis kasus tersebut di Mapolres Makota ketika didampingi Kasat Reskoba, AKP Syamsul Hidayat serta Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, Selasa  (15/1/2019).

Dijelaskan Kapolres Asfuri bahwa setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas menangkap tersangka di teras rumah tersangka.

Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi
Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan. Lalu kata dia, dari hasil interogasi, tersangka mengaku menggunakan barang haram sejak satu tahun sebelumnya. Oknum PNS itu mengkau  mendapatkan barang dari tersangka FM alias Gogon (31), warga Jl. Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kota Malang, Jawa Timur.

“Tersangka mendapatkan barang dengan cara membeli seharga Rp 650 ribu, dari FM alias Gogon, yang berprofesi sebagai ojek online. Kini, keduanya sudah di tahanan, guna proses lebih lanjut,” beber Asfuri.

Dari tersangka Gogon, lanjut dia, ditemukan barang bukti berupa sabu 42 gram serta 5,92 gram. Atas perbuatanya, kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Makota. Mereka diduga.melanggar pasal 112 dan atau 114 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sementara itu, dari Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi tidak membantah informasi tersebut. Dia mengaku sudah dihubungi aparat Polres Makota bila ada anggota Dishub bagian pemungut parkir tersangkut kasus narkoba.

“Tapi, saya belum tahu bahwa dia pengguna atau pengedar. Saya hanya  dihubungi Polisi bila Yono ditangkap karena narkoba. Untuk itu saya akan ke Polres untuk memastikannya,”  kata dia.

Menurut dia, jika itu benar, sepenuhnya akan diserahkan ke polisi. Dia juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Pemkot Malang.

Alasannya, karena belum menerima surat resmi  dari Polres Malang Kota, terkait kasus tersebut. “Tapi kami sudah memberikan informasi ke Pak Wali Kota bahwa ada anak buah saya saudara Yono yang tertangkap Polisi terkait narkoba,” jelas dia. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.