OTT BPPKAD, Kejari Gresik Tetapkan Mochtar Jadi Tersangka

GRESIK (SurabayaPost.id)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan Mochtar selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik. Muchtar diduga melakukan pemotongan upah pungut pajak dari pegawai BPPKAD dengan modus untuk kegiatan operasional.

Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramukartika mengungkapkan saat digeledah penyidik, Mochtar sedang menerima setoran dari pegawai diruang kerjanya pada Senin (14/1) sore. Saat uang disita dari tangan Mochtar sejumlah staf pegawai melakukan aksi tutup mulut.

“Saat para staf ditanya soal uang setoran itu mereka satupun tidak ada yang menjawab. Akhirnya semua kita bawa dan kita periksa. Dan hasilnya ada pemotongan insentif dari hasil upah pungut pegawai untuk disetorkan ke saudara MM,” jelas Pandoe saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kejari Gresik, Selasa (15/1).

Pandoe mengungkapkan, dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MM terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 12 e 12 f undang undang tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. “MM kita jerat pasal 12e dan 12f tahun 99 undang-undang tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” terangnya.

Kasus penggeledahan, kata Pandoe berawal dari laporan warga, lalu pihaknya menurunkan tim untuk melakukan cek dilapangan dan langsung dilakukan pemeriksaan. “Setelah adanya informasi, kita langsung mendatangi kantor tersebut, dan akirnya kita ketemukan sejumlah barang bukti diantaranya, uang sejumlah 537 juta, ponsel dan barang barang dukumen.” katanya.

Lebih lanjut Pandu menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya untuk sementara baru menetapkan satu tersangka. “Untuk sementara dalam kasus ini kita baru menetapkan satu tersangka. Dan ini tidak menutupi kemungkinan jika nanti dalam pemeriksaan selanjutnya kami menemukan bukti bukti lagi ya mungkin ada tersangka baru,” tambahnya.

Seperti diketahui, Senin (14/1) sore tim Kejari Gresik melakukan OTT di BPPKAD Gresik. Hasilnya, mereka membawa barangbukti uang tunai kurang lebih Rp 537 juta di dalam tas kresek putih, komputer, dan 14 orang pejabat. Di antaranya Muchtar, Sekrwtaris BPPKAD, 4 orang Kepala Bidang dan tujuh orang staf.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.