Polresta Makota Amankan Dua Pemilik Senpi Tak Berizin

Dua pria yang diamankan polisi karena memiliki Senpi tanpa izin

MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota mengamankan dua pria yang memiliki senjata api tanpa izin. Kedua pria Fajrin PR alias FPR (29), warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan dan Robby AM alias RAM (38), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bila sebelumnya Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat laporan pengaduan perkara penipuan.

“Jadi ada masyarakat yang mengadukan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh FPR. Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut,” ujarnya saat press rilis tersangka kepada awak media, Selasa (25/8/2020).

Dua pria yang diamankan polisi karena memiliki Senpi tanpa izin

Dari laporan pengaduan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka FPR di sebuah kafe di dekat Lapangan Rampal.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senpi jenis pistol revolver dan semi otomatis. Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer. Saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senpi, tersangka FPR mengakui tidak memiliki ijinnya,” tambahnya.

Akhirnya tersangka FPR dibawa ke Mapolresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan FPR, diketahui senjata api itu diperoleh dari tersangka RAM.

Petugas kemudian langsung bergerak mengamankan tersangka RAM di rumahnya.

“Dari rumah tersangka RAM, kami temukan senjata api jenis pistol, dua buah air gun dan beberapa senjata tajam. Tersangka RAM langsung kami amankan ke Mapolresta Malang Kota,” tambahnya.

Diketahui bahwa tersangka FPR adalah kolektor barang berbau militer. Dan beralasan memiliki senjata api untuk perlindungan diri.

“Untuk tersangka RAM mengaku sebagai penjual aksesoris barang militer. Dan hubungan pertemanan kedua tersangka ini sudah berjalan selama satu tahun,” bebernya.

Dari hasil penyidikan secara mendalam kepada kedua tersangka, diketahui pistol yang dimiliki FPR dan RAM adalah jenis pistol rakitan.

“Jadi pistol itu adalah senjata air gun yang dikonversi menjadi senjata api. Tersangka RAM mendapatkan bahan senjata dari seseorang berinisial WW. Setelah itu senjata dikonversi menjadi senjata api ke seseorang berinisial OC,” bebernya.

Usai pistol menjadi sebuah senjata api, tersangka RAM menjual ke tersangka FPR seharga Rp 6 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk penjara dalam waktu yang cukup lama

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk OC dan WW, telah ditetapkan menjadi DPO dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.