
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YAP (21) yang diduga hendak melakukan aksi pelemparan bom molotov di sekitar Gedung DPRD Kota Malang. Pemuda tersebut ditangkap usai adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Saat diamankan, polisi menemukan satu botol air mineral berisi cairan bahan bakar yang dilengkapi sumbu. “Kami dapati barang bukti satu botol aqua berisi cairan bahan bakar, diduga pertalite, lengkap dengan sumbu yang siap digunakan untuk membakar,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Selasa (2/9/2025).
YAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Statusnya sudah tersangka, dengan sangkaan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” lanjut Yudi.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam rencana aksi tersebut. “Yang jelas pelaku tidak sendirian. Masih ada yang kita dalami. Tidak mungkin hanya karena emosional tanpa ada latar belakang yang mendorong,” kata Yudi.
Hingga kini, motif dan target sasaran pelemparan bom molotov masih dalam penyelidikan. Polisi juga tengah menelusuri apakah kasus ini berkaitan dengan aksi-aksi perusakan fasilitas umum yang sebelumnya terjadi di Kota Malang.
Polresta Malang Kota akan menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap oknum-oknum yang mencoba merusak fasilitas umum, kantor polisi, maupun tempat lainnya,” tegasnya. (lil).