Polresta Tangkap Kawanan Curanmor Berkat CCTV

Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskoba AKP Anria Rosa Piliang serta Kasubbag Humas Iptu Marhaeni saat rillis hasil ungkap Narkoba

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tiga kawanan pelaku curanmor dan satu penadah. Mereka ditangkap setelah terekam CCTV.

Di antara ketiga pelaku curqnmor itu antara lain Denny alias DWD (26) warga Lowokwaru. Sedangkan dua rekannya Yusuf alias MY (24) dan Zainal Arifin alias ZA (23) merupakan warga Pagak, Kabupaten Malang. Satu lagi penadah adalah Achmad alias MAT (31) warga Paserpan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan, aksi kawanan maling ini sempat terkam CCTV. Itu saat mereka beraksi di Jalan BS Riyadi pada 30 Agustus lalu. Berkat CCTV itu polisi kemudian mencari jejak pelaku.

“Dari rekaman itu terindikasi pelaku DWD. Kami kejar pelaku dan berhasil menangkap di hotel Limas Pandaan pada 5 September,” ungkap Leonardus Simarmata, Rabu (16/9/2020).

Dari penangkapan pelaku pertama kemudian dikembangkan ke pelaku lain. Tak lama, MY dan ZA pun ditangkap di tempat berbeda. Begitu juga dengan MAT yang ditangkap keesokan harinya.

“Karena berusaha lari, DWD dan MAT kami lumpuhkan dengan timah panas di kakinya,” jelas Leonardus.

Komplotan maling ini diketahui beraksi di enam lokasi di Kota Malang. Antara lain Oro-oro Dowo, lorong gang Jalan M Panjaitan, Jalan MT Hariono, dan depan pos kamling Kidul Dalem.

“Jadi ada enam LP yang terkait aksi pelaku. Tapi pengakuannya 10 TKP, nah, kami masih dalami empat LP lain,” ujarnya.

Modus pelaku hampir sama dengan modus pencurian motor yang umum digunakan. Yakni satu orang sebagai eksekutor dan lainnya menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar.

“Mereka mencari lokasi korban. Kebanyakan di gang dan kos. Setelah lihat ada yang kosong, satu berjaga di motor dan satu pakai kunci T merusak stang motor korban,” jelas Leonardus.

Atas perbuatannya, pelaku ini dikenai pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah dikenai pasal 481 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.