Dibayar Rp 500 Ribu, Kurir Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskoba AKP Anria Rosa Piliang serta Kasubbag Humas Iptu Marhaeni saat rillis hasil ungkap Narkoba

MALANG (SurabayaPost.id) – Meski hanya diberi upah Rp 300 sampai Rp 500 ribu, laki-laki berinisial TC (32) rela menjadi kurir narkotika. Namun setelah tiga bulan beroperasi, pria asal Kecamatan Pare, Kediri itu ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota.

Kurir narkotika itu ditangkap di warung kopi daerah Pandanwangi, Kota Malang. Dari tangan tersangka ini diamankan 3,5 ons sabu-sabu.

Setelah dikembangkan, ternyata kurir asal Kediri itu juga menyimpan 3,5 kilogram ganja kering. Barang haram itu sudah dibungkus dalam plastik dan dilakban.

“Tersangka atas nama TC (inisial), kelahiran Pare Kediri, dan kost di wilayah Krian, Mojosari, Mojokerto. Tersangka ini memiliki peran sebagai kurir,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat konferensi pers, Kamis (17/09/2020).

Dalam ungkap kasus yang digelar Polresta Malang Kota, TC mengaku masih baru menjadi kurir narkotika, dan ketika ditangkap ia hendak mengantarkan barang sesuai pesanan dari AS. Menurut Leonardus Simarmata, orang yang diakui berinisial AS itu adalah pemilik barang dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti rencananya akan dikirimkan oleh tersangka, sesuai permintaan AS. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu,” ujar Leonardus.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 3,5 ons sabu, 3,5 kg ganja, timbangan elektronik dan handphone sebagai alat komunikasi. Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling ringan lima tahun dan paling berat 20 tahun penjara,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.