PPP Sosialisasikan UU Pesantren 

Para santri saat mengikuti sosialisasi UU Pesantren.

BATU (SurabayaPost.id) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Batu, menggelar pendidikan politik dan sosialisasi UU pesantren. Sasarannya adalah santri milenial di Kota Batu.

Sosialisasi tersebut dihelat di Hall Pondok Pesantren Al- Hidayah Kota Batu, Rabu ( 25/12/2019). Pendidikan politik dan sosialisasi UU pesantren yang digagas DPC partai PPP. 

Menurut ketua lembaga pengendalian program dan survey  DPP PPP, Ainul Yaqin, MSi, terkait giat itu menurutnya salah satunya ada poin penting dalam UU Pesantren adalah.

“Keberpihakan negara terhadap pesantren yang selama ini dinilai telah banyak berkontribusi kepada kehidupan bernegara. Dan UU Pesantren ini sudah disahkan DPRI pada 24 September 2019. UU Nomor 18 Tahun 2019 ini mulanya merupakan RUU inisiatif dari PPP ,” katanya.

Selain itu, kata dia, F PPP sejak 2013 silam sudah meneguhkan serta menginisiasi penyusunan RUU Pendidikan diniyah dan pondok pesantren, RUU Pendidikan Keagamaan dan Pondok pesantren. Meski begitu.

” Perjalanan satu tahun kemudian, partai -partai berplatform Islam seperti, PKB, PKS, dan PAN, mereka bergabung mengusung RUU tersebut.”tandasnya. Kemudian tandas dia, sejarah pergulatan pengawalan RUU pesantren hingga menjadi UU pesantren, Ainul mengaku posisi PPP benar – benar total dalam mengawal didalamnya.

“Pesantren harus mampu mengintegrasikan keIslaman dan keIndonesiaan serta memadukan nasionalisme dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa,” ujarnya. 

Dengan begitu, lanjut dia, ia sangat berharap pesantren  mampu mengintegrasikan keIslaman dan keIndonesiaan, serta memadukan nasionalisme dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Yang perlu diketahui, kata dia seperti halnya lahirnya UU Pesantren, PPP menurutnya akan mendorong lima RUU pada Prolegnas 2019 -2024 mendatang.

“Terkait  RUU larangan minuman beralkohol an RUU wisata halal, RUU ekonomi syariah, RUU perlindungan anak yatim dan anak terlantar serta revisi UU ormas,” tegasnya.

Untuk itu ,pengasuh pesantren Luhur Kota Malang, yang sapaan akrabnya Gus Danial mengatakan, dengan kondisi atau pengakuan negara terhadap lulusan pesantren, baik yang formal maupun nonformal.

“Pesantren yang formal dalam UU ini terdiri dari pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal, serta ma’had Ali. Itu sangat penting” paparnya. 

Lantas papar dia, terkait jalur pendidikan nonformal, dijelaskannya berupa pengajian kitab kuning dengan beberapa metode pembelajarannya yang khas.

“Baik formal maupun nonformal, semua lulusan pesantren diakui  sama dengan lulusan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Setelah dinyatakan lulus ujian dan lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis dan/atau kesempatan kerja ,” bebernya.

Sementara itu, ketua DPC PPP Gus Habib Asyik, menambahkan, sudah saatnya pesantren memanfaatkan momentum adanya UU pesantren, sebagai semangat baru wajah pesantren Indonesia yang maju dan berintegritas tinggi, sebagai bagian pendidikan Indonesia.

“Nantinya dari sejumlah 34 pesantren se Kota Batu dapat gayung bersambut, merespon secara maksimal keberadaan dan nilai-nilai positif UU pesantren yang sangat berpihak kepada pesantren,” ngakunya.

Selain itu, menurut dia, poin yang paling penting dari undang-undang pesantren tersebut , menurutnya di acara yang dihadiri oleh perwakilan pondok pesantren se Kota Batu, alasannya. “Pengurus DPC, DPAC PPP dan para tokoh masyarakat Batu sudah siap dan pasang badan untuk mengawal,” pungkasnya(Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.