Program PTSL Kota Batu di 9 Desa Rampung

BATU ( SurabayaPost.id ) – Program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di 9 desa di Wilayah kota Batu, rampung dan bakal diberikan kepada para pemohon awal September mendatang.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan ( APEL ) Kota Batu, Wiweko bersama Wakilnya Andi Faizal Hasan, Kamis (26/8/2021).

Menurut Faizal, proses PTSL pada tahun 2020 dari sejumlah 9 desa di Kota Batu, sudah rampung prosesnya di Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Batu.

” Awal Desember bakal diberikan kepada para warga pemohan.

Sejumlah 9 desa tersebut, sekitar 9000 pemohon terdiri dari tiga  Kecamatan yang ada di Kota Batu,” katanya.

Itu, kata dia,untuk Kecamatan Batu, di Desa Oro Oro Ombo, dan Kecamatan Junrejo,Desa Beji,Tlekung , Torongrejo, Junrejo, Mojorejo, Dadaprejo,serta Desa Pendem.

” Sedangkan untuk Kecamatan Bumiaji , di Desa Giripurno.Dari 9 desa tersebut, capaian selesainya sertifikat sekitar 90 persen,” ungkapnya.

Itu, ungkap dia, terkait berkas – berkas yang sudah ada di BPN menurutnya, mulai dari proses cetak awal September sudah mulai ada pembagian sertifikat kepada para pemohon.

” Alhamdulilah prosesi PTSL tersebut, kondusif dari 9 desa ini.Terlebih program ini yang ditunggu – tunggu masyarakat. Proses percepatan tanah terkoneksi dengan pusat, intinya dengan program PTSL ini masyarakat bisa memproses pengakuan atas hak tanahnya dengan biaya sangat murah,” paparnya.

Apalagi, papar dia,proses seselesainya lebih cepat karena ada deadline waktu dari pemerintah  pusat.

” Tahapannya, pada tahun 2018 silam, sudah kelar pemohonnya 

dari beberapa desa.Sedangkan pada tahun 2020, pemohonnya ada 9 desa, dan rampung pada tahun 2021 ini,”ujarnya.

Dengan demikian, ujar dia, untuk Desa Junrejo,menurutnya baru tercover sejumlah 1000 pemohon,termasuk 1000 bidang.

Dengan demikian, Faizal berharap ditahun berikutnya ada program percepatan lagi, harapannya supaya bisa ter cover semuanya.

Diwaktu yang sama, Ketua APEL Wiweko,mengaku kalau mengurus sertifikat perorangan agak lama.

” Melalui pelaksanaan PTSL di  Pokmas desanya masing – masing ini, prosesnya tidak terlalu ribet,” katanya. 

Untuk itu, Wiweko berpesan kepada warganya untuk bersabar, karena  sertifikasi tersebut,sudah rampung dan tinggal menunggu kabar penyerahannya kepada warga pemohon 

” PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.Melalui program ini, mempermudah pengurusan sertifikat,” timpalnya 

( gus

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.