Rapat Paripurna, Eksekutif Pemkot Malang Sampai Tiga Ranperda Disampaikan

Wawali Kota Malang bersama Ketua DPRD Kota Malang dan Pjs Sekda dalam Rapat Paripurna Dewan.

MALANG (SurabayaPost.id) –  Eksekutif Pemkot Malang menyampaikan tiga Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (8/3/2021). Ketiga Raperda itu disampaikan Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.

Turut hadir dalam kesempatan itu, ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Pj Sekretaris Daerah, Hadi Santoso, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Darmawangsa.

Tiga ranperda tersebut adalah bantuan hukum untuk masyarakat miskin; penyelenggaraan kearsipan; dan perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

Suasana rapat paripurna dewan

“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin adalah perda yang mengatur bahwa kalau masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum bisa didampingi dengan pemkot,” papar Wawali Sofyan Edi.

Maksud ranperda bantuan hukum tersebut untuk memfasilitasi masyarakat miskin agar mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil. Serta mendapatkan kepastian dan perlakuan yang sama di depan hukum melalui pemberian bantuan hukum.

Selain ranperda mengenai bantuan hukum, Wawali Sofyan Edi juga menjelaskan ranperda mengenai penyelenggaraan kearsipan daerah. Dalam penjelasannya, penyelenggaraan kearsipan daerah diperlukan guna mewujudkan tersedianya arsip di seluruh perangkat daerah secara baik, benar, autentik dan terpercaya. Tentunya dengan suatu sistem yang komprehensif dan terpadu.

Terakhir, Wawali Sofyan Edi turut memaparkan ranperda mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang. Ranperda tersebut dalam rangka perubahan atas peraturan sebelumnya guna meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan dan pengembangan usaha Tugu Tirta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kota Malang.

“Ini perdanya dimatangkan dan dibahas terlebih dulu. Setelah DPRD memberikan persetujuan, nanti langkah-langkah selanjutnya bicara masalah teknis. Semoga segera bisa dibahas dan bisa mendapat persetujuan,” ungkap Bung Edi, sapaan akrab Wakil Walikota Malang. (Lil).

Baca Juga:

  • H. Rendra Masdrajad Safaat Kunjungi Rumah Keluarga Korban Insiden Jatim Park 1, Soroti Pentingnya Keselamatan Wahana Wisata
  • Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka
  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.