MALANG (SurabayaPost.id) – Eksekutif Pemkot Malang menyampaikan tiga Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (8/3/2021). Ketiga Raperda itu disampaikan Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
Turut hadir dalam kesempatan itu, ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Pj Sekretaris Daerah, Hadi Santoso, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Darmawangsa.
Tiga ranperda tersebut adalah bantuan hukum untuk masyarakat miskin; penyelenggaraan kearsipan; dan perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin adalah perda yang mengatur bahwa kalau masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum bisa didampingi dengan pemkot,” papar Wawali Sofyan Edi.
Maksud ranperda bantuan hukum tersebut untuk memfasilitasi masyarakat miskin agar mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil. Serta mendapatkan kepastian dan perlakuan yang sama di depan hukum melalui pemberian bantuan hukum.
Selain ranperda mengenai bantuan hukum, Wawali Sofyan Edi juga menjelaskan ranperda mengenai penyelenggaraan kearsipan daerah. Dalam penjelasannya, penyelenggaraan kearsipan daerah diperlukan guna mewujudkan tersedianya arsip di seluruh perangkat daerah secara baik, benar, autentik dan terpercaya. Tentunya dengan suatu sistem yang komprehensif dan terpadu.
Terakhir, Wawali Sofyan Edi turut memaparkan ranperda mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang. Ranperda tersebut dalam rangka perubahan atas peraturan sebelumnya guna meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan dan pengembangan usaha Tugu Tirta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kota Malang.
“Ini perdanya dimatangkan dan dibahas terlebih dulu. Setelah DPRD memberikan persetujuan, nanti langkah-langkah selanjutnya bicara masalah teknis. Semoga segera bisa dibahas dan bisa mendapat persetujuan,” ungkap Bung Edi, sapaan akrab Wakil Walikota Malang. (Lil).
Leave a Reply