Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW : MENYEMAI HIKMAH PEMBINA HUKUM TERBESAR

Oleh : Suparto Wijoyo
Akademisi Fakultas Hukum, dan Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

ADAKAH makna yuridis terhadap Nabi Muhammad SAW? Dilahirkan 12 Rabiul Awwal Tahun Gajah atau 20 April 571 Masehi.  Inilah masa yang memberi dentuman peradaban manusia yang dititah berderajat Nabi dan Rasul. Misi utamanya ndandani akhlak. Dikatakannya “aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”. Suatu tugas yang  memberikan kristal kemuliaan dengan peneguhan Alquran.  

Kehadiran Rasulullah SAW menjadi amat istimewa melalui perilakunya yang memikat. Segenap aktivitas Nabi SAW ini diformulasi menjadi hadits sebagai sumber hukum Islam. Alquran dan Hadits memiliki supremasi dalam kerangka pembangunan hukum Islam. Pengaruhnya sangat besar dan Nabi Muhammad SAW  disemati  pengakuan fenomenal oleh Supreme Court Amerika Serikat sebagai bagian dari pembina hukum (law givers) terbesar dunia. Ada 18 orang yang dimasukkan sebagai pembina hukum terhebat dunia dari era sebelum masehi sampai memasuki tarikh masehi. Mahkamah Agung Amarika Serikat menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu pembina hukum terhebat dunia, pastilah tidak gegabah. Dari kemegahan ruangan peradilan puncak Amerika Serikat, publik dunia dapat menyaksikan bahwa  Nabi Muhammad SAW merupakan sosok pembangun hukum.

Sebagai muslim tentu saya sehaluan dengan MA Amerika Serikat bahwa Nabi Muhammad SAW adalah pembina hukum yang paling berpengaruh. Hal ini berdasarkan perspektif yang memadukan kategorisasi MA USA dengan kajian ilmiah Michael H. Hart dalam karyanya 100 A Raanking of The Most Influential Persons in History (Revised and Update). Buku ini terbit pertama kali 1978 dan Mahbub Djunaedi selaku wartawan senior NU menerjemahkannya. Hart adalah ilmuwan nonmuslim dan dengan gagah menempatkan Nabi Muhammad SAW sebagai manusia pertama yang paling berpengaruh.

Hart menyatakan dalam bukunya: Saya memilih Muhammad SAW sebagai tokoh teratas dalam daftar orang-orang yang paling berpengaruh di dunia mungkin mengejutkan sejumlah pembaca dan dipertanyakan oleh orang lain. Namun, dialah satu-satunya orang dalam sejarah yang sangat berhasil, baik dalam hal keagamaan maupun sekuler. Dari asal usulnya yang bersahaja, Muhammad SAW mendirikan dan mengembangkan salah satu agama besar dunia, serta menjadi pemimpin politik yang amat efektif. Saat ini, pasca wafatnya, pengaruhnya masih kuat dan merasuk.

Itu menandakan pengakuan tulus dari ilmuwan besar Michael H. Hart yang beririsan dengan para pakar-pakar top internasional sekaliber Sedilot, Henri du Castries, Thomas Carlyle, Lenri Masse, Laura Veccia Vaglieri, Bartholomeo Saint Heller, Voltaire, bahkan Goethe. Simaklah pernyataan mereka tentang Nabi Muhammad SAW, semua memberikan apresiasi yang mengagumkan tentang pembawa risalah Islam ini. Nabi Muhammad SAW memberikan kaedah hukum pada tingkatan legislasi, hakim, arbitrase, mediasi, polisi, kejaksaan, dan fungsi-fungsi institusional negara lainnya. Hukum yang dikreasi mengikuti analisis Muhammad Syafii Antonio (Nio Gwan Chung) adalah berkarakter: Rabbaniyah (berasal dari Allah), Tadarruj (bertahap), General, Idealisme dan Realisme, Wasathiyah (moderat), Murunah (fleskibel), Al-adalah (adil), Raf u al-Haraj (tidak sukar), Qillatu al-Taklif (meminimalisir kewajiban hukum), Jalbu al-Mashalih (sesuai dengan kemaslahatan umat), serta Takamul/Syumul (komprehensif).

Substansi seluruh sendi kehidupan umat diatur Nabi Muhammad SAW. Adalah suatu kejanggalan apabila suatu studi hukum mengabaikan pengajaran-pengajaran Pembina Hukum Terbesar dan Paling Berpengaruh di duni ini. Dalam pelajaran hukum lingkungan yang masuk ranah bincangan Fiqh Lingkungan, amatlah memadai apa yang diajarkan oleh manusia paling berpengaruh ini. Jangan-jangan karena nuansa penuh  prasangka bahwa merujuk pemikiran Nabi Muhammad SAW dianggap doktriner. Tentu akan dipertanyakan khalayak: apakah ilmuwan-ilmuwan dunia yang telah mengkaji ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW itu  ilmuwan nirilmiah yang doktriner? Cendekia hukum seyogianya membuka cakrawala  kritis mengenai apa yang diajarkan sosok yang menjadi bagian dari pembina hukum terbesar ini.

 Pendidikan tinggi hukum diniscayakan introspeksi terhadap “anggapan merujuk pendapat para nabi dikira tidak ilmiah”. Takaran regulasi Nabi Muhammad SAW itu rasional, sehingga hukum-hukumnya  dapat diuji dengan nalar-nalar logis. Kalau kita lazim menjadikan rujukan semisal ungkapan  D.H.M. Meuwissen bahwa hukum bukanlah gejala netral, hukum ada dalam “atmosfer sosial” yang sarat interest. Ronald A. Anderson cs menandaskan: hukum   berubah seiring perubahan masyarakat.Lawrence M. Friedman juga mengungkapkan secara tepat adanya: “the effect of law on society, and society on law”.

Lebih dari itu, menguatnya kesan bahwa hukum adalah normatif belaka bermula dari ide dasar ius positum yang melahirkan positief recht berupa lembaran-lembaran pasal. Di luar kertas legalistik tidaklah hukum dan akan ditendang ke luar gelanggang studi hukum. Apa yang tertulis harus dianggap iustum, sebagai (hukum) positif yang harus ditegakkan walaupun tidak  berkeadilan.  Banyak kelas-kelas pembelajaran hukum (“rechtsstudenten”) yang sibuk mendeskripsikan pasal-pasal dan ayat-ayat secara literal dengan mencampakkan relasi ideologisnya. Dalam konteks demikian pengajaran hukum masuk dalam olok-olok Jean-Paul Sartre dan juga Paolo Freire: “pendidikan yang (tidak) membebaskan”.

Dalam spektrum inilah esensi pemikiran Muhammad SAW  terbuka ditelaah. Nabi Muhammad SAW secara yuridis adalah pencipta Konstitusi Pertama di dunia melalui Madeena Charter (Piagam Madinah, Konstitusi Madinah). Konstitusi  yang dibuat  tahun 1 Hijriyah atau 622 M ini berisi norma hukum yang sangat demokratis. Sebuah bukti otentik betapa mengagumkannya Rasulullah  dalam pembentukan legal jurisprudence. Di abad ke-21  ini telah diintrodusir  perlunya fit and proper test dalam lelang jabatan negara, lihatlah Nabi SAW di abad ke-7 sudah menerapkan hal itu. Pelajarilah kisah penunjukan Mu’adz bin Jabal sewaktu hendak memegang kekuasaan negara di Yaman. Pada titik inilah, publik dapat diajak mendialogkan hukum dalam konteks maulid Muhammad SAW.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.