Rekanan Kayutangan Heritage Sanggup Kembalikan Uang, Kajari: Penyelidikan Tidak Dilanjutkan

Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa saat didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Kayutangan Heritage. Sebab, pihak rekanan, CV Banggapupah bersedia alias sanggup mengembalikan kekurangan volume proyek Rp 280 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar.

Penyelidikan yang tak diteruskan tersebut diakui Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, usai gelar ekspose kedua, Senin (13/7/2020). Gelar ekspose pertama dilaksanakan Jumat (10/7/2020).

“Dalam gelar ekspose pertama dan kedua ini kami mempertemukan semua pihak. Baik itu pelaksana proyek, penanggung jawab proyek, perencana dan pengawas proyek maupun tim ahli dari kejaksaan,” kata Andi Darmawangsa saat didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi.

Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa saat didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan dari dua kali gelar ekspose itu ada kekurangan volume dan sebagian lainnya yang tak sesuai spek. Jika dikalkulasi, semua itu sekitar Rp 280 jutaan.

Pihak kontraktor kata dia bersedia mengembalikan uang kekurangan tersebut sebesar itu ke negara. Sebab, pelaksana proyek itu mengakui adanya kekurangan volume dan sebagian yang tak sesuai dengan spek.

Makanya, kata Andi Darmawangsa, kejaksaan tidak melanjutkan proses penyelidikan kasus proyek Kayutangan Heritage itu. “Alasannya karena rekanan sanggup mengembalikan uang kekurangan dari volume dan sebagian ketidaksesuaian dengan spek itu,” jelasnya.

Kondisi tersebut kata dia akan berbeda jika yang dilakukan kejaksaan sudah pada taraf penyidikan. Meski mereka mengembalikan uang, proses hukum bakal terus berlanjut.

“Kalau pengembalian uang itu saat penyidikan mungkin hanya ada pengurangan tuntutan. Proses hukumnya akan terus berjalan hingga sidang di pengadilan,” jelas dia.

Namun, bila pengembalian uang itu dilakukan saat Pulbaket, tandas dia, penyelidikan tidak dilanjutkan. Itu menurut dia dasarnya peraturan presiden.

Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa saat didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi

“Selain itu nilai kekurangannya masih boleh dibilang kecil, hanya Rp 280 jutaan. Jika proses hukumnya dilanjutkan, secara ekonomis kurang menguntungkan,” kata dia.

Itu karena, lanjut dia, biaya yang harus dikeluarkan kejaksaan kalau proses dilanjutkan hingga sidang di pengadilan akan lebih banyak. Sebab dia meyakini justru lebih dari Rp 280 juta.

Untuk itu dia merasa lega ketika Direktur CV Banggapupah, Ramdhani, sanggup mengembalikan kekurangan pekerjaannya. Sebab, selain bisa mengembalikan kerugian uang negara, kejaksaan tidak perlu mengeluarkan biaya operasional yang banyak untuk menangani kasus tersebut.

“Kasus kami hentikan karena cost (biaya, red) penyelidikan jauh lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan. Apalagi, pelaksana telah sanggup mengembalikannya,” tegas dia.

Karena itu dia berharap rekanan bisa segera mengembalikan uang kekurangan tersebut dalam tempo tujuh hari. “Melewati batas waktu tersebut, ya penyelidikan akan dilanjutkan,” tandasnya.

Selain itu dia mengingatkan agar para perencana benar-benar teliti dalam merencanakan proyek. Termasuk pengawas proyek. Sehingga tidak menjadi temuan BPKP karena merugikan keuangan negara.

Sebagai diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Kayutangan Heritage itu bernilai Rp.1,6 miliar. Dana sebesar itu bersumber dari Anggaran Belanja dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2019. Itu melalui pos anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkot Malang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.