Rencana Relokasi Pedagang Pasar Gadang, Begini Respon DPRD Kota Malang

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. (istimewa)
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rencana relokasi Pedagang Pasar Gadang oleh Pemkot Malang di Terminal Hamid Rusdi Kota Malang, mendapat tanggapan dari DPRD Kota Malang. Salah satunya, mengenai kajian perencanaan yang matang, sehingga tidak sia-sia.
Hal itu, dikatakan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi.

Menurutnya, rencana tersebut harus dikaji dengan matang, termasuk juga harus dilakukan pendataan mengenai jumlah pedagang yang ada. Apalagi, rencana relokasi dilakukan bagi pedagang yang berjualan di badan jalan hingga terkesan mengganggu arus lalu-lintas.

“Sepertinya dalam rencana itu, perlu adanya kajian yang lebih mendalam. Apalagi, pedagang yang mau direlokasi sebenarnya mereka punya lapak di belakang dan mereka jualan di luar pembatas. Nah ini coba di data dahulu, punya lapak apa tidak. Kalau tidak punya, baru bisa direlokasi. Punya lapak saja melanggar, apalagi tidak punya tempat, sehingga berdagang di jalan,” jelas Arief, Rabu (08/05/2024) dikutip dari Memontum.

Kemudian, ditambahkannya jika memang pedagang tersebut tidak mempunyai lapak di dalam area pasar, maka Pemkot Malang berwenang untuk mensterilkan area yang digunakan berjualan. Namun jika pedagang sebenarnya memiliki lapak di dalam pasar, harus mau diarahkan untuk berjualan di lapak yang dimiliki.

“Kalau memang tidak punya tempat di dalam, sudah ditertibkan saja, mau direlokasi tidak jadi masalah. Tetapi perlu adanya pendataan, apakah mereka pedagang tidak punya tempat. Kalau yang sudah punya tempat, suruh masuk kembali ke tempatnya. Entah itu kios, bedak atau loss,” katanya

Dalam hal ini, Arief mengingatkan Pemkot Malang bahwa dalam rencana tersebut, tentu perlu diantisipasi adanya gelombang penolakan. Namun, dirinya menyarankan agar Pemkot Malang bisa bertindak dengan tegas. (*)