Resmi Dibentuk, Pengurus DPC Peradi RBA Kabupaten Malang Syukuran

Sekjen DPN Peradi RBA, Imam Hidayat, S.H., M.H, memberikan sambutan dalam acara tasyakuran yang digelar DPC Peradi RBA Kabupaten Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kabupaten Malang resmi terbentuk. Setelah dikukuhkan DPN, pengurus Peradi Kabupaten Malang menggelar syukuran, Sabtu (17/4/2021). 

Kepengurusan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang periode 2021-2025 ini cukup istimewa. Sebab  dilantik langsung oleh Ketua Umum DPN (Dewan Pimpinan Nasional)  Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM pada 7 April 2021 lalu. 

Makanya, Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, Agustian Anggi Siagian bersama pengurus periode 2021 – 2025 menggelar tasyakuran. Itu  dikemas dalam buka bersama di Warung Luwe, Karangploso Kabupaten Malang. 

Agustian Anggi Siagian mengundang khusus  Sekjen DPN Peradi RBA, Imam Hidayat, SH, M.Hum. mereka  memberikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada pengurus DPC Peradi RBA lainnya.

Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, Agustian Anggi Siagian menyerahkan SK kepada Wakil Ketua 1, Imam Syafi’i

Dikesempatan tersebut, Sekjen DPN Peradi Malang RBA, Imam Hidayat, SH, M.Hum mengatakan, dengan adanya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang diharapkan dapat mewadahi seluruh aktifitas beracara di Kabupaten Malang.

“Dengan adanya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang merupakan hal yang luar biasa mudah-mudahan bisa memiliki nilai lebih dari DPC Peradi lainnya,” ucapnya, Sabtu (17/4/2021).

Menurut Imam, DPC Peradi RBA Kabupaten Malang ini telah dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Luhut M.P. Pangaribuan di Jakarta, pada tanggal 7 April 2021 lalu.

“Selamat kepada Ketua, Sekretaris, Bendahara juga anggota-anggota DPC Peradi RBA Kabupaten Malang yang sudah resmi dilantik. Semoga rekan-rekan Kabupaten Malang dapat menjunjung tinggi kode etik dalam melakukan kerja-kerja profesi seperti kita ini,” jelasnya.

Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, Agustian Anggi Siagian dan Sekjen DPN Peradi RBA, Imam Hidayat, S.H., M.H serta Dewan Penasehat DPC Peradi RBA Kota Malang, Dr Yayan Riyanto, SH, MH dan Pengacara Senior Sumardhan SH, MH pose bersama pengurus Peradi RBA Kabupaten Malang usai penyerahan SK

Sebab, lanjut Imam, Peradi RBA ini yang lebih menjaga kualitas dalam bekerja yang sesuai dengan kode etik profesi pengacara. Karena, semua anggota Peradi RBA ahli hukum. Jangan sampai dalam pembelaan atau pendampingan melakukan kesalahan-kesalahan dan melanggar kode etik.

“Kita ini beda. Karena kita membutuhkan kualitas bukan kuantitas. Jadi kita tidak perlu anggota banyak tapi anggota yang berkualitas. Kalau kemudian ada Peradi sebelah yang menyatakan bahwa dialah yang terbesar karena terbaik, itu keliru. Peradi bukan parpol. Kita ini kumpulan orang-orang berintegritas, dan intelektual,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang Periode 2021-2025, Agustian Anggi Siagian menyampaikan, dengan adanya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum pada masyarakat yang ada di 33 kecamatan, wilayah Kabupaten Malang yang menginginkan keadilan.

Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, Agustian Anggi Siagian memberikan keterangan kepada wartawan

“Saat ini untuk kepengurusannya berjumlah 30 an orang, sementara untuk anggotanya sudah kurang lebih 50 orang. Kami ingin ciptakan kualitas bukan kuantitas,” tandasnya

Menurut dia, usai Hari Raya Idhul Fitri, pihaknya akan menggelar rapat kerja cabang. Salah satunya membahas program kerja untuk satu tahun kedepan, atau bahkan sampai akhir kepengurusan,” terangnya.

Namun, lanjut Agus, lebih penting lagi adalah akan segera berkoordinasi dan berkenalan dengan Forkopimda Kabupaten Malang.

“Hingga saat ini, kata Agus, anggotanya sudah ada sekitar 50 orang. Angka itupun, kemungkinan masih akan bertambah. Mengingat, Hal ini adalah pengembangan untuk melebarkan sayap,” pungkasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.