Saksi Ahli Ahmad Dhani Sebut Kata Idiot Mencela, Bukan Menuduh

Ahmad Dhani tengah mendengarkan keterangan saksi pada sidang di PN Surabaya, Kamis (28/3/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Dua ahli diajukan Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019). Selain ahli, pentolan grub band Dewa 19 ini juga mengajukan satu saksi meringankan.

Dua ahli yang diajukan Ahmad Dhani yaitu Teguh Afriandi, Kepala Subdit Hukum ITE Kemenkominfo dan Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana STIH IBLAM. Sementera satu saksi meringankan yaitu Memet Indrawan, anak buah Ahmad Dhani di Republik Cinta Management.

Kepada Teguh Afriandi, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani bertanya seputar UU ITE pasal 27 ayat 3, dan kategori kata idiot terhadap pasal tersebut. Menurut Teguh, inti UU ITE merujuk kepada KUHP. Kemudian UU ITE pasal 27 ayat 3 harus menyebut nama orang per orang.

Pasalnya, lanjut Teguh, isinya terikat dan harus merujuk ke pasal 310 dan 311 KUHP. “Setahu saya, harus menyebut nama orang per orang. Tidak ada beda tafsir. Jadi secara gramatikal tergolong mencela. Bukan menuduhkan perbuatan kepada seseorang,” jelas Teguh di hadapan majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono.

Begitu pula dengan kata idiot. Terkait kata idiot, kata Teguh, UU ITE pasal 27 ayat 3 atau pasal 311 dan pasal 310 KUHP tidak mengategorikan kata idiot sebagai pencemaran nama baik. Bahkan menurutnya kata idiot masuk kategori perbuatan mencela.

Bagi Teguh, kata idiot tidak bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP. “Kata-kata idiot itu mencela. Tidak bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Masuknya ke pasal 315 dan harus ada perbuatannya,” terang Teguh.

Atas keterangan Teguh, Ahmad Dhani pun memberikan tanggapan. Suami Mulan Jameela itu menanyakan apakah penyidik menanyakan videonya memenuhi unsur UU ITE pasal 27 ayat 3 saat membuat BAP. “Perkara saya ini memenuhi unsur atau tidak?” tanya Ahmad Dhani kepada Teguh.

Teguh pun menjawab bahwa penyidik hanya bertanya seputar UU ITE saja. “Jadi semua penyidik wajib menanyakan soal UU UTE pasal 27 ayat 3. Hanya penyidik Polda Jatim saja yang tidak,” kilah Teguh menjawab pertanyaan Ahmad Dhani.

Kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya turut menanyakan perihal transmisi video Ahmad Dhani ke grup WhatsApp dengan menyebut kelompok massa Koalisi Bela NKRI. Namun Teguh menolak menjawab pertanyaan tersebut. “Maaf saya tidak masuk ke pokok perkara,” terang Teguh.

Perlu diketahui, ujaran kebencian berupa vlog ucapan idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani terjadi pada dirinya hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Atas perbuatannya, Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. (aha)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.