Simpan Ganja & Sabu, WNA Amerika Serikat Divonis 4 Tahun Penjara

Alex Daniel Gems, WNA Amerika Serikat (kanan) saat menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Alex Daniel Gems, WNA Amerika Serikat akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019). Alex dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum menyimpan narkoba jenis ganja dan sabu.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Anne Rusiana menyatakan, Alex terbukti melanggar pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara,” ujar hakim Anne.

Selain hukuman badan, Alex juga diganjar membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama satu bulan kurungan,” tegas hakim Anne.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. Dimana pada sidang sebelumnya, Alex dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Alex yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Senada dengan Alex, JPU Ali juga menyatakan menerima vonis tersebut. “Kami terima,” kata JPU Ali kepada hakim Anne.

Perlu diketahui, Alex ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 21 November 2018. Saat digeladah petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik ganja seberat 0,36 gram, satu linting ganja, dan dua poket sabu.

Alex mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya secara cuma-cuma dari seseorang bernama Togok pada November 2018. Sedangkan sabu-sabu didapat Alex dari pembelian Edi Purwanto alias Komeng. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.