MALANG (SurabayaPost.id) – Para pengendara sepeda motor kerap melanggar tanda larangan melintas di Jalan Raung, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen Kota Malang. Untuk itu, Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penindakan pada pelanggar, Sabtu (19/6/2021).
“Kami melakukan penindakan pelanggaran (dakgar) di area tersebut. Karena memang di daerah itu, banyak sekali terjadi pelanggaran rambu dilarang melintas. Dan pelanggaran tersebut, berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna.
Dalam waktu sekitar 1,5 jam, atau dari pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB, pihak kepolisian berhasil menilang puluhan kendaraan.
“Ada sekitar 57 pelanggar yang kami berikan tindakan penilangan, rinciannya 54 sepeda motor dan tiga mobil,” tambahnya.
Selain melakukan razia, pihaknya juga melakukan edukasi protokol kesehatan. Serta memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker.
“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kami berhentikan dan kami lakukan peneguran secara tegas namun humanis. Dan dalam kegiatan itu, kami bagikan enam buah masker kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply