Satlantas Gelar Operasi di Jalan Raung, 1,5 Jam 57 Pelanggar Dijaring

Para pelanggar lalin yang berhasil dijaring polisi di Jalan Raung

MALANG (SurabayaPost.id) – Para pengendara sepeda motor kerap melanggar tanda larangan  melintas di Jalan Raung, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen Kota Malang. Untuk itu,  Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penindakan pada  pelanggar, Sabtu (19/6/2021).

“Kami melakukan penindakan pelanggaran (dakgar) di area tersebut. Karena memang di daerah itu, banyak sekali terjadi pelanggaran rambu dilarang melintas. Dan pelanggaran tersebut, berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna.

Dalam waktu sekitar 1,5 jam, atau dari pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB, pihak kepolisian berhasil menilang puluhan kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna

“Ada sekitar 57 pelanggar yang kami berikan tindakan penilangan, rinciannya 54 sepeda motor dan tiga mobil,” tambahnya.

Selain melakukan razia, pihaknya juga melakukan edukasi protokol kesehatan. Serta memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker.

“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kami berhentikan dan kami lakukan peneguran secara tegas namun humanis. Dan dalam kegiatan itu, kami bagikan enam buah masker kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker,” pungkasnya. (Lil) 

Baca Juga:

  • MENU MBG TAK LAGI DIBAGIKAN KE WALI MURID: DPRD Kota Malang Desak Rakor Darurat dengan SPPG
  • Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Kalapas Malang
  • Christo Toar Jabat Kalapas Malang, Lanjutkan Mimpi Besar di SAE Ngajum
  • Harga Daging Naik, DPRD Kota Malang Desak Pemerintah Amankan Pasokan dari Hulu ke Hilir