
BATU (SurabayaPost.id) – Polres Batu melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan Flashmob bersama tim dance dari SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Kegiatan Flashmob itu dilaksanakan di Jalan Diponegoro depan Lippo Plaza Batos, Kota Batu, Selasa (30/4/2019).
Menariknya dalam giat tersebut pengendara yang melintas dihentikan sejenak, selama lima menit. Harapannya agar menyaksikan aksi Flashmob tersebut.
Dengan begitu beberapa pengendara motor bahkan driver ojek online turut mengabadikan momen tersebut. Mereka memotret momen itu melalui kamera handphone.
Untuk itu, Kasatlantas Polres Batu, AKP Diyana Suci Listyawati mengatakan, Flash Mob tersebut dalam rangka Ops Simpatik Semeru 2019. Hal itu digelar mulai 29 April hingga 12 Mei 2019 mendatang.
“Flashmob ini digelar melibatkan sekitar 20 anggota dari Polres Batu. Itu dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Diyana Suci Listyawati.
Meski begitu, Kasat Lantas perempuan di Malang Raya ini, mengaku tidak hanya berlaku flash mob saja. Akan tetapi juga mengimbau kepada semua pengendara agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Dalam giat Ops Simpatik Semeru 2019 tersebut tidak ada penilangan kepada pengendara. Kami lebih menekankan kepada pengendara roda dua, agar menggunakan helm berstandar SNI, dan peraturan lain juga harus dipatuhi oleh semua pengendara, seperti kelengkapan surat-surat, baik SIM maupun STNK,” tegasnya.
Selain itu, tegas dia, sasaran utama pada operasi tersebut bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, lalu bagi sepeda motor berboncengan tiga. Lantas, mobil dengan bak terbuka, tidak diperbolehkan mengangkut orang dan melebihi batas muatan.
“Operasi Keselamatan 2019 tersebut dilaksanakan sejak 29 April 2019 – 12 Mei 2019 mendatang. Itu serentak di Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu, jelas dia, terkait sasarannya, bagi pengemudi di bawah umur, melawan arus, pengemudi motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dan penumpang motor tidak gunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor mabuk karena penyalahgunaan narkoba atau miras, dan berkendara sambil menggunakan handphone.
Selain itu, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi kaca spion, knalpot dan TNKB non standar serta kendaraan bermotor bak terbuka tidak boleh untuk angkut orang. (gus)
Leave a Reply