Satlantas Polresta Makota Bakal Segera Memasang E-TLE

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution

MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang, bakal segera memasang  kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Malang. Ada  13 titik  dengan 24 unit kamera, yang terdiri dari kamera E-TLE dan Speed Camera yang hendak dipasang.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengungkapkan mahal itu Rabu, (24/3/2021). Dia mengatakan, ada tiga jenis kamera E-TLE yang akan dipasang.

“Yakni kamera depan yang bisa mengidentifikasi pengendara yang menggunakan ponsel, tidak memakai sabuk pengaman dan merokok. Kemudian kamera belakang, untuk mengidentifikasi pelanggaran marka dan traffic light. Kemudian speed camera, untuk mengidentifikasi kecepatan kendaraan,” ujar Ramadhan.

Ia menjelaskan, jika ditemukan pengendara yang melanggar aturan, maka surat bukti pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, saat study banding terkait E-TLE beberapa waktu lalu ke Dishub Jawa Timur

“Surat bukti pelanggaran akan kami kirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Dalan surat tersebut, tertera barcode yang berisi rekaman 10 detik sebelum melakukan pelanggaran, waktu melakukan pelanggaran, dan 10 detik setelah melakukan pelanggaran,” bebernya.

Setelah itu, pelanggar lalu lintas akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan konfirmasi. 

“Jika dikonfirmasi dan dia benar melakukan pelanggaran, akan diberikan kode khusus untuk melakukan pembayaran tilang. Namun apabila lebih dari tujuh hari tidak melakukan konfirmasi, dan tidak membayar denda tilang. Maka akan diblokir, dan denda tilang akan dikenakan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan,” pungkasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.