Satpas Polresta Makota Mulai Beri Layanan Kembali

Satgas Polresta Malang Kota memberikan layanan lahir dengan Prokes yang sangat ketat

MALANG (SurabayaPost.id) – Layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) kembali dibuka sejak Senin (17/5/2021). Itu setelah ditutup sejak libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H beberapa hari yang lalu. 

Dengan dibukanya kembali, Satpas sudah mengawali pelayanan perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru. Pada hari pertama melayani sebanyak 200 pemohon.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna melalui Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Rahandy Gusti Pradana mengakui hal itu. Dia  menyampaikan bahwa jumlah tersebut sebagai penerapan prokes. 

Pelayanan sesuai protokol kesehatan itu berarti di dalam satpas nantinya juga hanya dibatasi tidak lebih dari 25 orang saja. Sedangkan di luar juga  tidak terjadi penumpukan orang. 

Kanit Regident Polresta Malang Kota, Iptu Rahandy Gusti Pradana

Andy sapaan akrabnya menjelaskan pihaknya untuk saat ini memang membatasi, orang yang bisa mendaftar di kantor satpas. Selain itu pihaknya juga mengutamakan masyarakat yang masa berlakunya habis tepat saat libur lebaran. 

“Untuk masyarakat ini yang masa berlakunya habis saat hari Rabu (12/5/2021) pekan lalu, mengurusnya hari ini, untuk yang saat libur lain mengurusnya hari selanjutnya,” tuturnya. 

Untuk 200 orang yang mengurus di Satpas, sepuluh di antaranya merupakan pemohon SIM baru, sedangkan 190 merupakan pengajuan perpanjangan SIM. Harapannya dengan kapasitas yang disediakan dapat melayani masyarakat dengan baik dan maksimal. 

Suasana di dalam Satpas SIM Polresta Makota

“Kami memang tetap mengutamakan prokes, jadi dari 200 orang yang mengurus itu yang di dalam memang kita batasi secara ketat, untuk di luar kan area lebih luas, jadi masyarakat bisa lebih banyak,” ujarnya. 

Pihaknya menyampaikan untuk pelayanan dispensasi perpanjangan dibuka selama dua hari sejak Senin, (17/5/2021) hari ini. Bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan sesuai dengan waktu dispensasi yang disediakan, maka selanjutnya wajib mengikuti prosedur yang berlaku. 

“Kami sudah siapkan tanggalnya apabila memang melewati batas waktu tersebut, harus mengikuti prosedur yang ada yakni mengajukan SIM baru,” jelasnya. 

Dibukanya pelayanan di Kantor Satpas Polresta Malang Kota, juga menandakan pembukaan seluruh pelayanan perpanjangan SIM di fasilitas yang ada di tempat lain. Hal itu juga mencakup pelayanan perpanjangan SIM secara online. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.