Satreskoba Polresta Makota Pastikan Tembakau yang Diselundupkan di LP Lowokwaru Bukan Narkoba

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang (ketiga dari kiri) saat menunjukkan tembakau yang diselundupkan ke dalam lapas.

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polresta Malang Kota memastikan tembakau yang diselundupkan ke dalam Lapas Lowokwaru  Kelas I Malang, bukan narkoba. Kepastian itu disampaikan Leonardus Simarmata melalui Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang, Sabtu (29/1/2021). 

Seperti diberitakan, Rabu (27/1/2021), petugas Lapas Kelas I Malang menggagalkan penyelundupan sejumlah barang, yang diduga narkoba jenis tembakau gorila.

Barang yang diduga narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan dalam makanan tahu goreng dan mendol, yang dikirim oleh keluarga warga binaan melalui layanan penitipan barang (drive thru).

Usai mendapat laporan dari lapas, Satresnarkoba Polresta Malang Kota kemudian membawa barang yang diduga narkoba tembakau gorilla itu ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Untuk dilakukan identifikasi kandungannya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang mengatakan bahwa hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim, terkait tembakau yang diselundupkan ke dalam Lapas Kelas I Malang telah keluar.

“Pada Kamis (28/1/2021), hasil uji labnya sudah keluar. Dan hasi uji lab menyatakan, bahwa itu merupakan tembakau yang mengandung nikotin. Tidak mengandung narkotika sama sekali,” ujarnya, Sabtu (30/1/2021).

Bersamaan dengan uji lab tersebut, pihaknya juga mencari pelaku yang menyelundupkan tembakau ke dalam lapas. Dan Satreskoba akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mengirimkan tembakau itu ke dalam lapas. Dan dari pengakuannya, mereka mengirimkan (tembakau) untuk dipakai anaknya yang berada di dalam lapas, karena harga rokok di dalam lapas mahal,” jelasnya.

Dengan begitu, pihaknya tidak akan melanjutkan lagi pemeriksaan. Karena tidak terbukti ada bahan narkotika di dalam tembakau tersebut.

“Untuk tembakau ini masih kami sita, tapi kasus ini sudah clear. Karena tembakau itu bukanlah tembakau gorila dan tidak mengandung narkotika,” tambahnya.

Sementara itu salah satu pelaku yang mengirim dan menyelundupkan tembakau, Mamik Winarsih mengaku mengirim tembakau dibungkus tahu goreng dan mendol atas inisiatif sendiri.

“Dari hati kecil saya, anak saya suka mendol, juga karena rokok di sana (dalam lapas) mahal. Dulu saya  pernah kirim (tembakau) dibungkus dalam plastik transparan, tetapi ternyata hilang,” jujurnya.

Mamik juga mengaku, tembakau yang ia selundupkan ke dalam tahu goreng dan mendol adalah tembakau jenis biasa. Dengan harga Rp 7 ribu tiap setengah ons nya. 

“Sedangkan kalau beli rokok Trubus Alami di dalam lapas, harganya Rp 11 ribu. Padahal harga rokok tersebut di luar lapas hanya Rp 7 ribu. Oleh karena itu saya kirim tembakau tersebut, dengan cara seperti itu. Dan saya juga baru pertama kali melakukan ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Lapas Kelas I Malang dan Polresta Malang Kota. Ia mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

“Saya mohon maaf kepada pihak lapas dan kepolisian atas kejadian ini. Saya benar – benar minta maaf, dan tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.