Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling

Tersangka yang diduga melakukan penipuan penjualan tanah kavling diringkus Satreskrim Polres Malang. (Dok. Humas Polres Malang)
Tersangka yang diduga melakukan penipuan penjualan tanah kavling diringkus Satreskrim Polres Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus pelaku penipuan penjualan tanah kavling di Malang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial MM alias Umar (48), seorang pria asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia diamankan tim Satreskrim Polres Malang di sebuah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang, diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (07/11/2023).

Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat korban, Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sekitar bulan Juli 2020. Naufal kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli diserahkan dalam waktu enam bulan. Nahas, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

Hingga kemudian korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan.

“Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” imbuhnya.

Taufik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah sebelumnya. Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi.

Tak hanya korban, setidaknya terdapat 12 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi mulai Rp 40 juta hingga Rp 1,5 Miliar rupiah.

“Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 M. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut,” jelasnya.

Taufik menyebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.