Satreskrim Polresta Malang Kota Kembali Ringkus 1 Tersangka Kasus TPPO CPMI

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUH Pidana dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Ipda Yudi menambahkan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah ditangani pihak kepolisian sejak tahun 2024 lalu. Dua pelaku sebelumnya, yakni perempuan berinisial HNR (45) dan laki-laki berinisial DPP (37), telah diproses hukum. (lil)

Baca Juga:

  • Satreskrim Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi PTN di Kota Malang
  • Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis Untuk Warga Kampung Tematik
  • PT Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Subsidi 437 Ribu Ton
  • Hasil Ops Ketupat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Catat Kecelakaan Menurun
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang
  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko Asal Pasuruan
  • Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Residivis Maling Spesialis Bobol Rumah
  • Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Rumah
  • Polresta Malang Kota Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Berbagi Dalam Kegiatan Sahur On The Road