Satreskrim Tangkap Pengembang Perumahan Bodong

Waka Polresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Yunar serta Kasubbag Humas, Iptu Marhaeni kala memberikan keterangan kepada wartawan

MALANG (surabayapost.id) – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota menangkap DPO yang diduga sebagai pebisnis perumahan bodong, Linda (73) warga Jl Arief Rahman Hakim IV, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Warga yang juga tinggal di Jl. Danau Tempe Blok E, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu ditangkap 25 Februari 2020 lalu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengakui penangkapan teraebut, Senin (02/03/2020).

Dia menjelaskan bila Linda diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan sebidang tanah. Akibatnya, korban yang selaku pembeli rumah, mengalami kerugian hingga Rp. 500 juta lebih.

Modusnya, kata dia, dengan mengaku selaku pengembang perumahan di Perum The Valley Residence di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. “Tersangka ini datang ke Malang, tinggal di rumah temannya waktu SMA. Kemudian mendirikan PT Dua Permata Kembar bergerak bidang Property,” terang dia.

Ia melanjutkan, setelah mendirikan PT, kemudian membeli sebidang tanah. Namun baru memberikan uang tanda jadi 10 persen atau Rp. 100 juta kepada pemilik tanah. Selanjutnya, pada bidang tanah tersebut dipasangi Banner dan selanjutnya menyebarkan Brosur. Penyebaran brosur juga melalui media sosial.

“Dalam penawaran penjualan, diberikan diskon 40 juta bagi pembayaran cash keras alias kontan. Bebas biaya balik nama, AJB dan pengurusan dokumen lainya. Penawaran ini akhirnya bisa menarik pembeli hingga membayar lunas (cash keras). Korban melakukan pembelian 24 Maret 2017, di lokasi,” lanjutnya.

Kemudian, korban membeli cash dengan cara mentransfer ke nomor rekening tersangka. Setelah satu bulan selanjutnya, tersangka menjelaskan kepada korban jika tanah tersebut masih dalam sengketa.

Sehingga, tersangka sampai dengan upaya pengembalian uang, dengan cara memberikan cek. Namun ternyata, setelah korban mencairkan cek tersebut, ternyata tidak ada isinya.

“Setelah korban merasa tertipu karena cek yang diberikan tidak bisa cair, akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka,” pungkasnya.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 1 lembar brosur, dua kwitansi, 2 lembar rekening koran, 1 bendel PPJB, 1 lembar cek BCA dan beberapa barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Kota Malang. Ia terancam pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.