Satresnarkoba Polresta Makota Gagalkan Peredaran 2,3 ons Sabu dan 900 gram Ganja

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (dua dari kanan) didampingi Wakasat Reskrim, AKP Bayu dan Kasi Humas Ipda Eko Novianto kala konfrensi pers hasil ungkap Narkoba dengan tersangka Dimas alias DA☝️

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota (Makota) berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial Dimas alias DA (27).

Tersangka yang merupakan warga Warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur itu  tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu seberat 2,3 ons serta ganja 900 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, SE, SIK, mengungkapkan kronologis penangkapan. “Sekitar pukul 10.30 WIB kami mengungkap kejadian penangkapan dengan sistem kerjasama antar petugas yang melakukan teknik Undercoverbuy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka DA.” Ungkap Kompol Danang disela konfrensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (16/02/2022).

Pada saat itu, kata dia, Dimas alias DA membawa Narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan melakukan pencarian barang bukti lainnya di Rumah tersangka di Jalan JA. Suprapto Gg. II No.33  Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang, pada sekitar pukul 21.15 WIB.

“Itu terjadi pada Selasa (8/02/2022) dan petugas berhasil mengamankan barang bukti dirumah pelaku berupa 2,3 ons sabu serta 900 gram ganja,” beber Kompol Danang.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Malang Kota. “Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.