Sengketa Tanah, Warga Tiga Kelurahan Gruduk DPRD

Warga saat mengadukan sengketa tanah ke DPRD Kota Malang
Warga saat mengadukan sengketa tanah ke DPRD Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Nampaknya warga yang tanahnya tersangkut sengketa sudah habis kesabarannya. Sehingga, mereka menggeruduk DPRD Kota Malang, Senin  (10/12/2018).

Mereka langsung masuk ke  ruang Komisi A DPRD Kota Malang. Tujuannya adalah mengadukan   sengketa tanah milik warga di 3 kelurahan. Itu di antaranya Kelurahan Polehan, Kelurahan Buring dan Kelurahan Balearjosari.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Fransisca R Budiwiarti yang juga Koordinator di Komisi A mengakui bila menerima pengaduan dari warga tiga kelurahan. Pengaduan itu soal sengketa tanah. Baik soal perbatasan maupun jual beli sepihak kepada orang lain, serta perbatasan tanah warga dengan makam.

“Kami sebagai wakil rakyat, memfasilitasi dan memediasi apa yang menjadi keluhan warga Kota Malang, sepanjang menyangkut hajat orang banyak atau kepentingan publik,” kata Sisca, sapaan Fransisca RB.

Dijrlaskan politisi Partai Demokrat ini bila dari 3 sengketa yang diadukan ke DPRD Kota Malang, untuk warga Kelurahan Polehan mendapatkan solusinya antara pemilik tanah yakni Yono Sunaryono bersama beberapa warga lainnya dan Rudi bersama keluarganya.

“Mereka semua menghendaki perlunya pengukuran ulang, agar semuanya merasa yakin dan lega akan kepastian luas tanah milik masing – masing. Dengan catatan, salah satu dari mereka mesti mengajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN Kota Malang,” tegas Sisca.

“Dalam mediasi pun kita hadirkan pihak BPN, untuk menyaksikan serta menyampaikan yang diketahuinya. Akan tetapi, untuk pelaksanaan pengukuran ulang terserah warga kapan menghendakinya. Harapan Komisi A diundang, supaya turut mengawasinya,” tandasnya.

Sementara, terkait pengaduan warga Kelurahan Buring, belum menemukan solusinya. Karena pihak Sumiyati selaku pemilik sertifikat tanah, berdasarkan informasi dari BPN Kota Malang menolak pemberian uang senilai Rp 100 juta, hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh seseorang bernama Mat Sari.

“Uang Rp 100 juta dimaksud, sampai saat ini masih dipegang Camat Kedungkandang Pent Hartoyo, yang dititipkan Mat Sari dari hasil penjualan tanah. Informasi dari Camat Kedungkandang laku Rp 650 juta,” ucap Sisca.

“Kami akan mengumpulkan kembali pihak yang terkait seperti Lurah, Camat, notaris, pembeli, kedua belah pihak yang bersengketa. Untuk diagendakan mediasi berikutnya,” bebernya.

“Sedangkan sengketa warga Kelurahan Balearjsoari, saat ini masih kita gelar. Hasilnya seperti apa belum kita ketahui, jadi mohon waktu untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Terpisah Romadhoni, pendamping warga Polehan tepatnya warga jalan Kresna itu “menggeruduk” wakil rakyat di komisi A DPRD kota itu ingin masalah penutupan jalan umum itu segera terealisasi. Sebab  sudah cukup lama masalah penutupan jalan umum di jalan Kresna.

“Lihat saja akibat jalan ditutup jadi sungai dan banjirnya hingga masuk ke warga sekitarnya. Intinya minta segera dibongkar tembok liar itu,” tegas pria bertubuh tambun itu.

Ditanggapi laporan tersebut oleh wakil ketua komisi A, timpal Yandi, warga polehan yang ikut demonstran itu akan ikuti aturan dewan, “Kalau minggu depan bakal tindak lanjut dewan, itu sangat pro rakyat, kalau akan disidak lagi hingga pengukuran ulang itu sangat membantu warga, kami siap,” tuturnya. (drz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.