Sering Dicurhati, Dinas Pendidikan dan Kejari Buka Program Jaksa Sahabat Guru

Kajari Batu yang didampingi Kasi Intel dan Kepala Dinas Pendidikan saat Launching Jaksa Sahabat Guru

BATU (SurabayaPost.id) – Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu mengaku sering mendapat curhatan dari Kepala Sekolah (Kasek) terkait pengelolaan keuangan di dunia pendidikan. Untuk itu  Dinas Pendidikan Kota Batu menggandeng Kejaksaan Negeri Batu untuk konsultasi hukum, melalui program Jaksa Sahabat Guru.

Program Jaksa Sahabat Guru itu melibatkan sejumlah 32 Kasek jenjang SMPN, MTs Negeri dan Swasta. Program tersebut dilaunching di Aula SMPN 1, Batu, Kota Batu, Jumat  (11/12/2020).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, program Jaksa Sahabat Guru ini diakui bagaimana yang telah disampaikan di beberapa kesempatan sebelumnya.

“Jaksa sahabat petani,sahabat ponpes  dan jaksa sahabat guru ini,ada tiga hal penting yang harus saya sampaikan,” katanya. Itu, kata dia, karena di dunia pendidikan menjadi konsennya karena merupakan kucuran anggarannya dari pemerintah yang cukup besar.

Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH saat sosialisai hukum kepada para Kasek

” Salah satunya dana BOS ,DAK, dan bantuan lainnya.Kami bisa berkontribusi memberikan saran dan masukan kepada pengelola keuangan dalam pendidikan. Tujuannya agar tidak menyimpang dengan aturan yang ada,dan tidak timbul  problematika hukum,” paparnya.

Untuk itu, papar dia, untuk kedepannya perlu pemimpin bangsa yang berintegritas, karena menurutnya dunia pendidikan adalah tempat kawah candradimuka.

“Tempat untuk menggodok dan mencetak para pemimpin bangsa.Disini kami membuka ruang seluas luasnya dalam pelayanani konsultasi hukum.Jika ada problematika hukum kami siap melayani berdiskusi tentang hukum,” terangnya.

Itu semua terang dia, ada beberapa hal yang harus dimengerti terkait pelanggaran hukum. “Orang bisa melanggar hukum korupsi, karena gara – gara tidak tahu undang – undang pada Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) nya. Padahal menurut dia, mereka tidak pernah mendapatkan apa – apa atau nol rupiah.

“Karena tugas dan tanggung jawabnya,  yang seharusnya tidak bermasalah, tapi timbul keuangan negara yang dirugikan. Maka mau tidak mau harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, tegas dia, ada yang tahu dan mengerti aturan birokrasi dan tupoksinya, tapi  karena sistemnya yang korup, sehingga tak mampu melawan sistem, sehingga mereka larut dalam aliran sebuah korup.

“Dan mereka harus memaksakan kehendak pimpinannya yang salah. Dari situlah mereka bisa berakhir pada penjara. Karena dia yang bertanggung jawab, dan itu kesimpulannya. Jadi saya minta kepada Bapak – Bapak dan Ibu – Ibu agar bisa menghilangkan niat untuk korupsi dan buang jauh – jauh itu semua,” mintanya.

Oleh karena itu, pesan dia, pahami dulu apa yang jadi tupoksinya. Alasannya  karena itu menyangkut dengan keuangan negara.

Makanya, ia berpesan agar memahami dulu undang – undang  keuangan negara dan gurukan pada ahlinya. “Bisa ke Polres, KPK  atau Kejaksaan,” tutur dia.  

Dan kalau ada perintah dari pimpinan yang tidak benar dan bisa melanggar hukum serta  bisa merugikan keuangan negara, maka nasehati baik – baik pimpinannya.  “Sehingga  tidak melakukan hal iti,” ujarnya.

Selanjutnya, ujar dia, sebagai penegak hukum harus memberikan solusi.

“Jadi tidak hanya menindak, tapi setelah menindak harus mencarikan jalan keluarnya,” timpalnya.

Foto Prosesi pada saat pemaparan tentang hukum di Aula SMPN 1 Batu

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih, mengaku terkait giat ini, menurutnya sudah cukup lama mendapat curhatan dari beberapa Kasek.

“Saya sering mendapat curhatan dari Bapak – Bapak dan Ibu, Kasek. Sebagaimana yang saya sampaikan karena keterbatasan pemahaman. Karena kami bukan auditor,dan bukan akuntan, ketika harus diminta mengelola anggaran DAK maupun BOS dan yang lainnya.Mereka ada kekhawatiran,” katanya.

Dari sebab itu, Eny mengaku setelah dikonsultasikan sangat nyambung dengan program Kajari Batu. “Karena nyambung dengan program Pak Kajari Batu Dr Supriyanto, sehingga beliunya menyarankan agar dibuat  program sosialisasi dibidang hukum. Dan dibentuknya program jaksa sahabat guru,” terangnya.

Meski begitu, terang dia, saat ini baru jenjang SMP saja yang ia lakukan. Karena pada faktor pandemi, dan ia mengaku sudah disampaikan kepada Kejari, untuk kesempatan berikutnya.

“Bakal dilakukan di jenjang SD karena jenjang SD lebih banyak jumlahnya daripada jenjang SMP.Mungkin nanti bakal dilaksanakan di setiap Kecamatan. Tahun depan akan diawali dari Kecamatan Batu, kemudian ke Junrejo, dan Kecamatan Bumiaji,” jelasnya.

Kemudian, yang perlu diinformasikan, jelas dia, dari Kepala Sekolah SMPN dan MTS serta yang Swasta, di Kota Batu sejumlah 32.

“SMP Negerinya sejumlah 8, dan 1 MTS, dan yang lainnya sekolah Swasta.Dan para Kasek tersebut,merasa  khawatir dalam  mengelola anggaran itu harus bagaimana. Apalagi regulasi dari pusat sangat dinamis sekali.Dan berubah – ubah kadang – kadang pada tahun kemarin tidak sama dengan tahun ini,” pungkasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.