MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polres Malang Kota, Jatim dapat tangkapan bandar besar, NW. Dia sekali dipasok 156 ribu pil LL.
NW menjalankan bisnis barang haram tersebut sudah setahun. Meski begitu warga Jl. Muharto, Kota Malang tersebut hanya terancam 15 tahun penjara.
Itu terungkap saat Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK MH, Sabtu (8/12/2018). Menurut dia, NW dibekuk polisi di kawasan Jl AR Hakim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jum’at (7/12/2018).
Asfuri menjelaskan bila NW dalam satu bulan bisa menerima dua kali pengiriman dari Jakarta. Jumlahnya sekali terima kiriman lebih dari 156 ribu pil LL.
Pengiriman yang diterima NW itu, kata Kapolres Asfuri, melalui bandara Abd Saleh. “Selanjutnya diambil melalui Titipan Kilat (Tiki). Pengakuan tersangka seperti itu,” kata Asfuri saat didampingi Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat dan Kasubbag Humas Ipda Marhaeni.
Makanya, kata dia, dari penangkapan terhadap tersangka, polisi memgamankan barang bukti berupa pil dobel LL sebanyak 156.000 pil. Barang haram tersebut dalam pengirimannya dibagi beberapa bungkus.
Dalam setiap bungkus berisi 1000 butir pil LL. Itu dibeli seharga Rp 750 ribu dan dijual Rp 850 ribu. Barang bukti itu kini diamankan polisi.
Karena itu, NW dijerat pasal 197 junto 198 junto 196 tahun 2009 tentang kesehatan. Itu ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. (Lil)
Leave a Reply