Setahun Bisnis Narkoba, Sekali Dipasok Ratusan Ribu Pil LL, Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat didampingi Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat dan Kasubbag Humas Ipda Marhaeni.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat didampingi Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat dan Kasubbag Humas Ipda Marhaeni.

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polres Malang Kota, Jatim dapat tangkapan bandar besar, NW. Dia sekali dipasok 156 ribu pil LL.

NW menjalankan bisnis barang haram tersebut sudah setahun. Meski begitu warga Jl. Muharto, Kota Malang tersebut hanya terancam 15 tahun penjara.

Itu terungkap saat Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK MH, Sabtu (8/12/2018). Menurut dia, NW dibekuk polisi di kawasan Jl AR Hakim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jum’at (7/12/2018).

Asfuri menjelaskan bila NW dalam satu bulan bisa menerima dua kali pengiriman dari Jakarta. Jumlahnya sekali terima kiriman lebih dari 156 ribu pil LL.

Pengiriman yang diterima NW itu, kata Kapolres Asfuri, melalui bandara Abd Saleh. “Selanjutnya diambil melalui Titipan Kilat (Tiki). Pengakuan tersangka seperti itu,” kata Asfuri saat didampingi Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat dan Kasubbag Humas Ipda Marhaeni.

Makanya, kata dia, dari penangkapan terhadap tersangka, polisi memgamankan barang bukti berupa pil dobel LL sebanyak 156.000 pil. Barang haram tersebut dalam pengirimannya dibagi beberapa bungkus.

Dalam setiap bungkus berisi 1000 butir pil LL. Itu dibeli seharga Rp 750 ribu dan dijual Rp 850 ribu. Barang bukti itu kini diamankan polisi.

Karena itu, NW dijerat pasal 197 junto 198 junto 196 tahun 2009 tentang kesehatan. Itu ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. (Lil)

Baca Juga:

  • Jelang Hari Bhayangkara Ke-76, Polresta Malang Kota Bagikan 500 Paket Sembako
  • Polresta dan Polres Malang, Siapkan Ribuan Dosis Vaksin Untuk Laga Arema FC VS PSIS
  • PWI Malang Raya “Kupas” Manfaat Teknologi dalam Bermedsos Kepada Bhayangkari dan Anggota Polresta Makota
  • Penerimaan Anggota Polri Tahun 2022, Polresta Malang Kota MoU Dengan Instansi Terkait
  • Pria Bertato Sindikat Narkoba, Ternyata Residivis Kambuhan
  • Satreskoba Polresta Makota, Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 9,2 Kilogram
  • Satresnarkoba Polresta Makota, Gagalkan Peredaran Ganja 14,5 Kilogram.
  • Jelang Pelantikan Presiden, Polres Makota Gelar Pasukan  Pengamanan 
  • Merasa Difitnah, Laporan Palsu Kasus Pemerkosaan  Bakal Berbuntut Panjang 
  • Dikyasa Satlantas Polres Makota  Minta Pengemudi Angkutan Tertib  Berlalu Lintas 
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.