Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak (paling kanan) saat hadir di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Hanny Layantara, seorang pendeta di Surabaya mendapat perhatian dari Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Namun niat Arist untuk mengikuti jalannya persidangan mendapat penolakan dari majelis hakim.

Kepada wartawan, Sirait mengaku bahwa kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya untuk mengawal keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang menjerat Hanny Layantara. Menurutnya, pemantauan kasus ini merupakan inisiatif lembaganya sejak proses di kepolisian.

Saat hendak memasuki ruang sidang untuk mengikuti persidangan, Sirait dilarang oleh majelis hakim. Pasalnya, majelis hakim menilai persidangan digelar tertutup untuk umum. “Saya kecewa dengan sikap majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Hanny Layantara. Padahal Komnas Perlindungan Anak punya kewenangan untuk melindungi anak dengan cara mengikuti proses hukumnya,” tuturnya di PN Surabaya, Rabu (27/5/2020).

Sementara itu, Jeffry Simatupang salah satu kuasa hukum terdakwa Hanny Layantara tidak sependapat dengan pernyataan Sirait. “Kami mengapresiasi sikap majelis hakim yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dan menghormati privasi terdakwa,” katanya.

Jeffry bahkan meminta agar para pihak yang berperkara dan yang tidak berperkara untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. “Kami hormati proses hukum. Jangan beropini, kita tunggu saja prosesnya (persidangan) dan kita hormati lembaga peradilan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban berinisial IW melaporan kasus pencabulan ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020. Berdasarkan pengakuannya, korban mengaku telah dicabuli oleh Hanny Layantara sejak dirinya berusia 17 tahun. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.