Sidang Ke-8 Perkara Sekolah SPI, Dua Saksi Disebut Belum Membuktikan Dakwaan

Jeffry Simatupang, SH, MH dan Filipus Harapenta Sitepu, SHz, MH, tim kuasa hukum JE
Jeffry Simatupang, SH, MH dan Filipus Harapenta Sitepu, SHz, MH, tim kuasa hukum JE

MALANG (SurabayaPost.id) – Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan asusila yang dituduhkan kepada JE, Pendiri Sekolah Selamat Pagi (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/4/2022).

Dua saksi diketahui berjenis kelamin laki-laki dan merupakan teman dari pelapor yakni SDS (29) tahun.

Kuasa hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu menerangkan, kedua orang saksi tersebut mengatakan tidak mengetahui adanya perbuatan asusila yang didakwakan kepada JE.

“Ini ada dua saksi ya itu aja keterangannya, mereka tidak tau semua apa yang terjadi nggak tau. Cuma mereka menceritakan tentang diri mereka. Tidak ada mereka yang tau,”jelas Filipus, Rabu siang.

Jeffry Simatupang, SH, MH, kuasa hukum JE
Jeffry Simatupang, SH, MH, kuasa hukum JE

Hal sama diutarakan Jeffry Simatupang, yang juga merupakan kuasa hukum JE. Dia menilai, seluruh saksi yang dihadirkan hingga agenda sidang ke 8 kalinya ini masih belum bisa membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada JE.

“Setiap saksi yang dihadirkan tidak membuktikan dakwaan itu aja, jadi kami juga gak ngerti saksi ini mau menjelaskan apa karena tidak disebutkan didalam surat dakwaan,”tandas Jeffry.

Persidangan hari ini merupakan agenda sidang terakhir. Sebab sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 4 Mei 2022 ditunda karena telah masuk pada liburan hari raya Idul Fitri.

Pernyataan tersebut telah ditegaskan Kasipidum Kejari Kota Batu Yogi Sudarsono.

“Sebagai tambahan informasi, untuk sidang pada Rabu (04/05/2022) ditunda, karena libur hari raya Lebaran. Sehingga, baru dilanjutkan kembali pada pekan selanjutnya,”papar Yogi(lil/Jun)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.