SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus penipuan bermodus tender cetak Al-Qur’an kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/7/2021).
Duduk dikursi pesakitan adalah Aulia Rahman, pegawai serabutan yang mengklaim memiliki perusahaan percetakan. Padahal, usaha percetakan itu bukanlah miliknya, melainkan milik mertuanya, yakni Husni Nabhan.
Agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan Husni, untuk dimintai keterangan dipersidangan. Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaki Prasetya, hanya membacakan keterangan tertulis yang diklaim merupakan kesaksian dari Husni.
“Perusahaan percetakan adalah milik saya,” kata JPU Arie, saat membacakan keterangan Husni dalam persidangan yang digelar di ruang Candra, PN Surabaya.
Dalam keterangannya Husni mengakui kalau percetekannya tidak pernah mendapat ordaran Al-Quran seperti halnya klaim Aulia Rahman.
“Tidak ada orderan (Al Qur’an). Itu hanya akal-akalan Aulia,” kata Jaksa lagi.
Mendengar pernyataan tertulis dari sang mertua, terdakwa tidak bisa mengelak, Ia bahkan membenarkan semua keterangan itu. Bahkan ia mengaku telah menerima sejumlah uang sebesar 899 juta dari saksi korban Saleh Ahmad.
Keterangan dari Aulia itu kemudian disoal oleh Jaksa. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Saleh menyatakan telah menyerahkan uang kepada Aulia sebanyak 2 Miliar. “Ini mana yang benar,” celetuk Jaksa Arie.
Hanya saja, terdakwa mengakui kalau uang tersebut ia pergunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk untuk membayar hutang.
Sebelum kasus ini diperiksa dimeja hijau, terdakwa Aulia mengatakan pernah melakukan mediasi dengan Saksi korban, termasuk menawarkan rumah milik orangtuanya untuk dijual kepada Saleh. Namun, menurut Aulia, Saleh menawar rumah orangtuanya dengan setengah harga.
“kalau ke Saleh hanya ditawar setengah harga saja,” kata terdakwa yang mengikuti persidangan secara online.
Aulia pada awalnya mengajak Saleh untuk investasi proyek percetakan Alquran, ia menjanjikan akan mengembalikan uang yang di-investasikan dalam rentan waktu satu bulan beserta keuntungan sebesar 10 persen.
Tergiur keuntungan besar, Saleh akhirnya memberikan modal usaha kepada Aulia. Ironis, proyek cetak Al Qur’an itu adalah proyek fiktif.
Atas perbuatannya itu, Jaksa menjerat Aulia menggunkan pasal 378 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP, tentang penipuan. @ [Jun]
Leave a Reply