Sidang Lanjutan Terdakwa Isa Zega, JPU Kembali Hadirkan Saksi Korban

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega, JPU kembali hadirkan saksi korban, Selasa 8 April 2025. (ist).
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega, JPU kembali hadirkan saksi korban, Selasa 8 April 2025. (ist).

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali bergulir. Dalam sidang yang di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (8/4/2025), Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi korban (pelapor).

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi yang juga pelapor. Kali ini, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menghadirkan dr Oky Pratama sebagai saksi pelapor.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH, dr Oky Pratama mengatakan bahwa dia dipanggil menjadi saksi karena pembicaraan tentang ‘SHAUNDHESIP’ yang diunggah terdakwa pada media sosialnya.

“Yang Shaundhesip menurut asumsi saya, dugaannya untuk Ibu Shandy Purnamasari,” kata dr Oky menjawab pertanyaan JPU.

Menurutnya, hal itu diperkuat dengan unggahan lain terdakwa yang dilihatnya di media sosial.

“Saya cuma tahu satu lagi, ketika saudari Isa Zega mengatakan Sandy Saundhesip,” tambahnya.

Dalam sidang ini, dr Oky juga menjelaskan kronologi bagaimana dirinya dihubungi oleh terdakwa yang meminta nomor Shandy Purnamasari.

Baca Juga:

  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Baca Nota Pembelaan, Terdakwa Isa Zega Terisak dan Tantang Sumpah Pocong JPU dan Pelapor
  • Usai Dituntut Lima Tahun Penjara, Isa Zega Juga Diadili Warganet di Jagat Maya
  • Dituntut Lima Tahun Penjara, Isa Zega Protes ke Majelis Hakim