Sidang Lanjutan Terdakwa Mantan Kepala Kancab Pembantu Bank Mega “Garong Uang Nasabah” Hadirkan Tiga Saksi Korban

Tiga orang saksi korban penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Yanti A (45), saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Malang (ft.cholil)
Tiga orang saksi korban penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Yanti A (45), saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Malang (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dengan terdakwa YA (45), mantan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Pembantu Bank Mega ” Garong Uang Nasabah” kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (03/08/2022).

Sidang yang digelar di ruang Kartika dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, dipimpin langsung Hakim Ketua Mohamad Indarto, SH, MH. Dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Siane, SH, MH.

Tiga orang saksi korban di hadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Lieneke Kusumawati, Maria Christian serta Jong Pongki Tambayong. Ketiganya merupakan korban penipuan yang dilakukan terdakwa YA hingga ratusan juta rupiah.

Tiga saksi korban penipuan mantan Kepala kantor cabang pembantu Bank Mega, Maria Christian, Lieneke Kusumawati serta Jong Pongki Tambayong, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Kota Malang (ft.cholil)
Tiga saksi korban penipuan mantan Kepala kantor cabang pembantu Bank Mega, Maria Christian, Lieneke Kusumawati serta Jong Pongki Tambayong, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Kota Malang (ft.cholil)

Maria Christian, salah satu saksi korban, mengaku jika sebelumya pada program tabungan Deposito di Bank Mega, keuangan lancar. Permasalahan baru muncul saat di program Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0077.

“Sebelumnya, saya menabung program deposito Bank Mega sehat tahun 2017, tidak ada masalah. Lancar saat pengambilan. Kemudian ditawari program FR 0088. Tapi saat pengambilan, tidak bisa dicairkan. Jumlahnya Rp 400 juta, ada bukti tanda terimanya,” ujar Maria saat ditemui awak media di PN Kota Malang.

Saksi korban lain, Lieneke Kusumawati menerangkan, selama menabung di Bank Mega tidak pernah terjadi masalah. Walaupun Bilyet Giro, dicairkan langsung ke kantor Bank Mega.

Ia percaya, karena Bank Mega adalah bank besar, dan dapat dipercaya. Dan terdakwa, adalah kepala kantor cabang pembantu Bank Mega

“Saya sudah kenal lama dengan terdakwa, sebelumya tidak ada masalah. Saya dikasih program,  dan nabung, 100 juta tahun 2020. Katanya janji satu bulan dan ditambah satu bulan lagi. Tapi saat mencairkan tidak bisa,” terang Lieneke.

Saksi korban lainya, Jong Pongki Tambayong, mengaku kenal terdakwa karena membawa nama Bank Mega.

“Saya diikutkan program program. Deposito dan tabungan. Gak taunya, semua uang di buku tabungan saya sudah habis di kuras terdakwa. Kerugian saya mencapai Rp 425 juta,” bebernya.

Para korban pun berharap, uangnya bisa kembali. Karena, terdakwa adalah kepala  kantor cabang pembantu Bank Mega.

Maliki, SH, kuasa hukum ketiga korban penipuan mantan kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mega, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan (ft.cholil)
Maliki, SH, kuasa hukum ketiga korban penipuan mantan kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mega, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan (ft.cholil)

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Maliki, SH, menjelaskan, pada sidang lanjutan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.

“Sesuai dari Pengadilan, terkait kerugian, uangnya kembali. Karena fakta persidangan, terdakwa mewakili kepala cabang pembantu Bank Mega,” terangnya.

Lebih lanjut Maliki menjelaskan, bahwa pihaknya, pernah diklarifikasi juga dengan Djoko Tjandra selaku Head Area Bank Mega.

“Terkait produk yang diterbitkan, itu memang asli dari Bank Mega. Cuma memang ter register atau tidak tercatat, atas nomor deposito atau SUN dan lainya,” terangya.

Ia berharap, Bank Mega ikut bertanggungjawab untuk masalah ini. Karena terdakwa ini kapasitasnya diwakili dari Bank Mega.

“Saya memang pernah diundang oleh Pak Candra. Dan terkait kasus ini, menurut Kejaksaan akan ada calon tersangka lain dari salah satu pegawai Bank Mega dan dari sipil,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.