
Menanggapi hal itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Endang Yulianingsih, menegaskan bahwa apapun isi kesaksian dari pihak terdakwa, hak restitusi korban tetap harus diberikan secara penuh. Karena adanya kejadian ini, menimbulkan kerugian terhadap para korban, baik materiil maupun immateriil.
“Kami di sini menghargai saksi yang dihadirkan PH terdakwa, tapi restitusi untuk korban adalah hak yang tak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Endang juga menegaskan bahwa SBMI tetap mengawal proses ini agar menjadi preseden penting dalam perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan empat saksi tambahan.
“Terutama agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan izin sebagai kedok untuk melakukan eksploitasi,” pungkas perempuan berhijab asli Malang tersebut. (lil).