Sidang Paripurna Terkait Ranperda LLAJ, DPRD Nilai Jawaban Pemkot Malang Masih Normatif

Sidang Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LLAJ, DPRD menilai jawaban yang diberikan Pemkot Malang dalam agenda pembacaan jawaban masih bersifat normatif
Sidang Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LLAJ, DPRD menilai jawaban yang diberikan Pemkot Malang dalam agenda pembacaan jawaban masih bersifat normatif

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LLAJ, DPRD menilai jawaban yang diberikan Pemkot Malang dalam agenda pembacaan jawaban masih bersifat normatif. Salah satu perhatian DPRD adalah jawaban mengenai fasilitas Uji KIR, dimana kenyataannya masyarakat belum banyak merasakan secara penuh fasilitas tersebut.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, pihaknya akan membentuk pansus untuk memperdalam jawaban-jawaban Pemkot Malang. Dari pansus tersebut, akan dianalisis, bagian mana yang perlu menjadi evaluasi bersama.

Sidang Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LLAJ, DPRD menilai jawaban yang diberikan Pemkot Malang dalam agenda pembacaan jawaban masih bersifat normatif
Sidang Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LLAJ, DPRD menilai jawaban yang diberikan Pemkot Malang dalam agenda pembacaan jawaban masih bersifat normatif

“Tadi disampaikan bahwa pertama, tentang fasilitas Uji KIR dan beberapa lainnya, tapi kenyataan di masyarakat masih belum merasakan itu. Nah di sinilah yang akan kita pantau, sebenarnya aturannya yang salah, sosialisasinya yang kurang, atau implementasi di lapangan yang kurang,” ujar Made usai Rapat Paripurna tentang ranperda LLAJ, Jumat (19/05/2023) siang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mewakili kehadiran Wali Kota menegaskan, jawaban-jawaban yang disampaikan merupakan upaya Pemkot Malang. Yakni upaya bersama menata Kota Malang lebih baik, termasuk menegakkan peraturan yang ada.

Sidang Paripurna
Sidang Paripurna

“Artinya, ada keinginan sama dalam rangka menegakkan peraturan daerah menata Kota Malang, khususnya masalah lalu lintas. Penegakan hukum, penertiban bagi yang melanggar parkir, dan sebagainya,” tutur Sofyan Edi Jarwoko.

Menurutnya, Pemkot sendiri akan terus mengikuti forum-forum yang akan diselenggarakan pansus DPRD Kota Malang. Sehingga setiap permasalahan tentang LLAJ bisa dipecahkan bersama-sama.

“DPRD akan membentuk pansus, dan itu adalah forum yang akan dipercaya oleh lembaga DPRD dalam rangka pembahasan lebih lanjut. Kami siap untuk mengikuti rapat-rapat dengan pansus dan masalah yang harus dijelaskan,” tandasnya. (*)

Baca Juga:

  • Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik
  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Pertanyakan Kejelasan Rencana Bisnis BPR Tugu Arta Sebelum Kucuran Dana
  • Pemkot Janji Benahi Pasar Blimbing, Walikota Wahyu Hidayat: Kami Cari Solusi Terbaik
  • DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Bentuk Perwal untuk Perda Secara Optimal
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.