Sidang Pemalsuan Dokumen, Tiga Staf Kecamatan Akui Ada Tiga AJB Milik PT STSA

Sidang dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen milik PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) dengan terdakwa R. Dandung Jul Harjanto dan Andriono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (1/4/2019). Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi dari staf Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang mengakui ada tiga AJB yang tertera nama Lim Cornelis.

Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang diketuai Mira Sendangsari SH, MH dengan Hakim anggota Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH itu adalah Sukirman. Kala terjadinya kasus ini dia menjabat sebagai pembantu pejabat pembuat akta tanah.

Selain Sukirman, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DGP Awatara SH itu ada Supiyati dan Cokro Aminoto. Kedua saksi ini merupakan staf kecamatan Blimbing.

Ketiganya memberikan kesaksian bila kapasitasnya saat itu hanya menjalankan tugas. “Berkas yang masuk kerjakan. Jadi, kami hanya melanjutkan dan mengetik saja,” kata Cokro Aminoto.

Sedangkan Cokro Aminoto mengatakan bahwa ada tiga AJB. Ketiga AJB itu dari Syarif Jakfar ke M Hamid. Kemudian dari M Hamid ke Lim Cornelis.

“Itu masih tercatat di kantor kecamatan. Dan AJB terakhir Lim Cornelis masih belum ada perubahan. Jadi yang tercatat di kantor kecamatan masih tiga AJB itu saja,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut terdakwa R Dandung Jul Harjanto didampingi kuasa hukumnya Haris Fajar, SH. Sedangkan terdakwa Andriono didampingi Sumardhan, SH, MH, pengacara senior dari kantor Edan Law.

Kuasa Hukum terdakwa Andriono, Sumardan menjelaskan keterangan dari tiga saksi dari kantor Kecamatan Blimbing itu, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti terhadap kliennya.

“Apa yang disampaikan saksi, tidak bisa menjadi alat bukti. Apalagi terkait akta, klien saya belum ada keterlibatannya. Andriono itu, diminta bantuan untuk pengurusan Sertifikat, setelah lima tahun ada akta, tapi sertifikat belum ada,” tuturnya usai sidang, Senin (01/04/2019).

Ia melanjutkan, salah satu saksi Sukirman yang bagian mengetik saat itu, menjelaskan dirinya sudah melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan. Apa yang ia ketik, sesuai KTP serta surat pernyataan ahli waris.

Setelah selesai pengetikan, dikembalikan lagi ke Dandung Jul Harjanto (terdakwa II) Lurah Purwodadi saat itu. “Jadi Andriono tak terlibat dalam pemalsuan dokumen itu,” kata dia.

GM PT STSA Hani Irwanto

Sementara itu, GM PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) Hani Irwanto merasa semakin yakin soal pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa R Dandung Jul Harjanto. Sebab, kata dia, tiga saksi dari Kecamatan Blimbing itu mengaku hanya ada tiga AJB yang tercatat di kecamatan.

Ketiga AJB itu sebagai pemilik terakhir adalah atas nama Lim Cornelis. Sebab, menurut para saksi, AJB itu dari Syarif Jakfar ke M Hamid. Lalu dari M Hamid ke Lim Cornelis.

“Sedangkan Lim Cornelis adalah atas nama PT STSA. Sebab kalau proses transaksi itu mewakili PT STSA,” katanya.

Karena itu, terang dia, AJB yang dijadikan dasar pemecahan dan pengurusan sertifikat dipastikan ada pemalsuan tanda tangan sekaligus dokumennya. Itu pun, tegas dia, sudah diuji di laboratorium forensik (Labfor) Polda Jatim. “Sebab AJB yang asli ada di kami,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.