Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilkades Pesanggrahan Kota Batu Di PTUN, Majelis Hakim Sarankan Perbaiki Gugatan

Sidang perdana gugatan sengketa Pilkades Pesanggrahan Kota Batu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, majelis hakim sarankan pihak pemohon untuk memperbaiki gugatan (ist)
Sidang perdana gugatan sengketa Pilkades Pesanggrahan Kota Batu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, majelis hakim sarankan pihak pemohon untuk memperbaiki gugatan (ist)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana gugatan sengketa Pilkades Pesanggrahan Kota Batu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, majelis hakim menyarankan kepada pemohon untuk memperbaiki gugatan, Selasa (30/08/2022).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, SH, MH, menjelaskan bahwa sidang perdana digelar pada Selasa (30/08/2022) kemarin siang.

“Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB – 11.30 WIB, bertempat Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah dilaksanakan persidangan pertama dengan Nomor : 118/G/2022/Ptun.Sby tanggal 22 Agustus 2022 Terkait sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor,  02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa (Cakades),” ujarnya.

Kuasa Hukum para penggugat, kata dia, adalah Zaenal Mustofa, SH, MH beserta tim dan untuk nama – nama para penggugat dalam sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan,Nomor:02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Cakades.

“Rudyanto, Anom Suyanto, Muhammad Rofi`I, Aris Dwi Yanto.Sebagai tergugat adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan. untuk Kejaksaan Negeri Batu bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat sesuai Surat Kuasa Khusus (Substitusi) Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor B-811/M.5.44/Gs/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” terangnya.

Sedangkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam sidang tersebut, yakni Muhammad Bayanullah,SH, M.H, M.Kn. (Kasi Perdata dan TUN Kejari Batu) Indria Qori Safitri, SH, (Kasubsi Perdata Kejari Batu)

Devy Prahabestari,SH, M.Hum.(Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Batu) Hidayah,S,H, M.Kn. (Jaksa Fungsional Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu).

“Untuk Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani Perkara Nomor : 118/G/2022/Ptun.Sby tanggal 22 Agustus 2022 Terkait sengketa, tentang Callkades, Ceckly Jembly Kereh, SH, M.H. Firman,SH, M.H, dan Ikawati Utami,SH, MH,” jelasnya.

Lantas, jelas dia, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan persiapan dimana Ketua Majelis Hakim menerangkan kepada para pihak tentang proses pemeriksaan persiapan dilakukan guna memenuhi ketentuan pasal 63 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi.

“Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib melakukan  pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas,” lanjutnya.

Diakhir persidangan, Edi, menyebut Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki gugatan dengan jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Demikian, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk melengkapi data-data maupun dokumen yang diminta sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan.

“Sidang selanjutnya dilaksanakan setelah pihak penggugat memperbaiki gugatan yang telah diajukan,” tandasnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.