MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang putusan dalam perkara Auto Trade Gold (ATG) ditunda. Raut wajah kecewa muncul dari pendukung terdakwa kasus ATG. Kekecewaan itu tersirat usai penundaan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang Rabu (17/01/2024) pagi.
Penundaan ini dikatakan oleh Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi ini, lantaran materi putusan masih perlu dikaji lebih dalam. Sementara itu, sidang putusan kasus ATG direncanakan akan dilanjutkan pada Jumat (19/01/2024) mendatang.
“Hakim beralasan putusan belum siap. Ini mengartikan, bahwa banyak materi yang dipertimbangkan. Mengingat ada tiga terdakwa dan berkas perkara serta putusannya masing-masing,” ujar Albert Evans Hasibuan.
Dalam sidang tersebut, memang seharusnya merupakan jadwal pembacaan putusan atas tiga terdakwa. Yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.
Ditundanya pembacaan putusan ini, diharapkan majelis hakim bisa semakin matang dalam putusannya. “Kami berharap putusan mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa,” sebutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yuniarti S Yudha, mengatakan, penundaan pembacaan putusan adalah mutlak kewenangan majelis hakim. “Hakim belum siap dengan putusannya, kalau kami tinggal menunggu pembacaan putusan saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, ketua salah satu kelompok pendukung terdakwa kasus ATG dari Garda Kendi, Zulkarnain Saros mengatakan cukup kecewa. Karena hampir 150 orang member ATG yang hadir, tidak bisa menyaksikan langsung putusan majelis hakim.
“Ini datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Ada yang dari Jabodetabek hingga Lampung dan Sumatera. Saya sendiri dari Medan, dan saya sebetulnya cukup kecewa karena sidang ditunda,” ujarnya.
Kendati demikian pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya selama ini tidak ada fakta persidangan yang bisa membuktikan bahwa terdakwa ini bersalah.
“Kami optimis, dan tentunya berharap agar putusan majelis hakim bisa mewujudkan keadilan. Kemudian, kami juga berharap agar ATG bisa normal kembali. Karena dari ATG banyak dari kami yang terbantu,” tandasnya. (Lil)