Sidang Putusan Sela Tipikor SMAN 3 Kota Batu Selesai , Senin Mendatang Pemeriksaan Saksi

Sidang dugaan korupsi di SMAN 3 Kota Batu, di PN Tipikor Surabaya melalui Daring
Sidang dugaan korupsi di SMAN 3 Kota Batu, di PN Tipikor Surabaya melalui Daring

BATU (SurabayaPost.id) – Sidang putusan sela perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan  tanah SMA Negeri 3 Kota Batu, telah digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor, Surabaya, Senin (14/3/ 2022) .

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, SH, MH, melalui siaran Pers, Senin, 14/3/2022) malam.

” Putusan sela perkara Tipikor pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu, pada hari Senin tanggal 14 Maret  2022 Pukul 10.30 s/d telah selesai dilaksanakan. Sidang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014,” beber Edi.

Sidang, kata dia, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda Nomor 82-84.

” Atas nama terdakwa Edi Setiawan, SIP dan Nanang Istiawan Sutriyono, SS. Adapun agenda sidang adalah  pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, hadir dalam persidangan tersebut yakni Silfana Chairini, SH, MH dan Alfadi Hasiholan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU )Kejari Batu,” ungkapnya.

Dua terdakwa mengikuti sidang secara daring
Dua terdakwa mengikuti sidang secara daring

Lantas, ungkap dia, Haris Fajar K, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS dan Drs. Sentot Yusuf Patrikha, SH, MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Edi Setiawan, S IP.

” Sedangkan susunan majelis hakim Perkara atas nama terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby yakni : Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, SH, MH , Hakim Anggota Ke-1, Emmy Ellyani, SH, MH, Hakim anggota Ke-2  Abdul Gani, SH, MH dan Panitera Pengganti, Erlyn Suzana Rahmawati, SH, MHum,” urainya.

Kemudian, urai dia , susunan majelis hakim perkara atas nama perkara terdakwa Edi Setiawan,SIP dengan Nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby yakni.

“Hakim Ketua,  Cokorda Gede Arthana, SH, MH, Hakim anggota Ke- 1, Emmy Ellyani, SH, MH, Hakim anggota Ke-2,  Abdul Gani, SH, MH , Panitera pengganti : Bambang Sunarko, SH,” jelas dia.

” Bahwa  isi dari putusan sela itu, yakni terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS sebagaimana dalam putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby tgl 14 Maret 2022, menolak eksepsi / Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan,  menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tandasnya.

Sedangkan putusan sela terdakwa Edi Setiawan S.IP, tandas dia, sesuai putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby tgl 14 Maret 2022.

“Menolak eksepsi / Keberatan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya.

Selanjutnya, tegas dia, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 21 Maret 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi (gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.