Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Bobol ATM, Di Vonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Masing - masing terdakwa bobol ATM, divonis 3 dan 4 tahun kurungan penjara
Masing - masing terdakwa bobol ATM, divonis 3 dan 4 tahun kurungan penjara

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dua terdakwa pencurian uang ATM, yaitu Ardi Pranata (28) dan terdakwa Affiansyah (33) jalani sidang putusan yang digelar virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Senin (14/3/2022) siang.

Kedua terdakwa diputus dengan hukuman berbeda, sesuai dengan peran yang dilakukannya. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Sri Hariyani, SH, MH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan, bahwa terdakwa Ardi Pranata (28) dan terdakwa Affiansyah (33) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut,” ujarnya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda PN Kota Malang.

Oleh sebab itu, majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman berbeda.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ardi Pranata selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Affiansyah selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah, agar kedua terdakwa tetap ditahan,” tandasnya.

Dua terdakwa bobol ATM saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, secara daring
Dua terdakwa bobol ATM saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang, secara daring

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyesal dan menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Winda Yudhita menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada JPU Kejari Kota Malang untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak, sebelum putusan tersebut dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)

Seperti diberitakan sebelumnya, dua karyawan sebuah vendor pengisian ATM Bank Mandiri bernama Ardi Pranata (28) dan Affiansyah (33) masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya terindikasi melakukan aksi pencurian di sebuah ATM di Jalan Sudanco Supriyadi Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun pada Kamis, (26/8/2021).

Keduanya mengaku nekat melakukan aksi tersebut, karena kecanduan judi online. Keduanya berhasil menggasak uang dari bank klien perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp 498 juta lebih.

Keduanya telah beraksi di 15 lokasi ATM di Kota Malang, dengan mencuri sekitar Rp 20-30 juta per kaset berisi uang yang dipasang di mesin ATM. Aksi keduanya, akhirnya kandas setelah diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.