Sidang Dugaan Korupsi SMAN 3 Batu di PN Tipikor Surabaya, Hadirkan 8 Saksi

Para saksi ketika disumpah di PN Tipikor Surabaya
Para saksi ketika disumpah di PN Tipikor Surabaya

SURABAYA (SurabayaPost) – Sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah pendidikan di SMAN 3, Kota Batu Tahun 2014, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (4/4/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, SH, MH. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, menghadirkan 8 saksi.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH, Senin, 4/4/2022.

“Pada hari Senin tanggal 04 April 2022 Pukul 14.00 WIB s/d 17.20 WIB telah dilaksanakan persidangan tindak pidana korupsi (TPK), kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu, Tahun 2014 di PN Tipikor, Surabaya,” papar Edi.

Agenda sidang kali ini, papar dia, adalah pemeriksaan saksi dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, yakni, Afrid Sundoro Putro, SH, Silfana Chairini, SH, MH dan Alfadi Hasiholan, SH serta Aditya Nugroho, SH.

“Sedangkan terdakwa atas nama Edi Setiawan, didampingi oleh penasehat hukumnya Drs Sentot Yusuf Patrika, SH, MH,” ungkap dia.

Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi SMAN Batu, di PN Tipikor Surabaya
Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi SMAN Batu, di PN Tipikor Surabaya

Itu, lanjut dia, untuk terdakwa Nanang Istiawan Sutriyono, SS didampingi penasehat hukum Haris Fajar K, SH.

Sedangkan para saksi yang diperiksa kali ini, yakni Mudji Dwi Leksono, Cahya Wisesa Sri Rama Atmaja, Maria Inge Sandrasari, Tauchid Baswara. Selain itu, saksi Reni Apriani Widowati, Mulia de Ruiters serta saksi Saiful Anwar dan Shanti Restuningsasi.

Selanjutnya, beber dia, bahwa perkara TPK, kegiatan pengadaan tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Split menjadi 2 perkara.

“Dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS, dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan,SIP, dimana kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama dengan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, SH,MH,” terang dia.

Lantas, terang dia, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan Senin, 11 April 2022 masih agenda pemeriksaan saksi dan proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom.

“Yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang Kota, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tandasnya (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.